Notification

×

Iklan

Iklan

Cara Mendapatkan KJP di Jakarta (Panduan Lengkap)

Juli 30, 2025 Last Updated 2025-07-30T04:14:20Z

Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini diberikan untuk jenjang SD hingga SMA/SMK serta pendidikan nonformal. Berikut panduan lengkap cara mendapatkannya:


1. Penuhi Persyaratan Umum

  • Warga DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP dan KK Jakarta)
  • Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau tergolong keluarga rentan miskin
  • Masih aktif bersekolah di sekolah negeri/swasta di wilayah DKI Jakarta
  • Berusia sesuai jenjang pendidikan
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah lain (kecuali diperbolehkan rangkap)

2. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Persiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali
  • Fotokopi KIP/PKH (jika ada)
  • Fotokopi Kartu Pelajar
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (jika tidak terdaftar di DTKS)
  • Bukti domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP

3. Ajukan ke Sekolah

Setelah dokumen siap, serahkan kepada pihak sekolah (biasanya wali kelas atau TU). Selanjutnya:

  • Sekolah akan menginput data ke sistem SIKS-NG dan SIRKAM
  • Pengajuan dilakukan saat masa usulan baru (awal tahun ajaran atau sesuai jadwal Dinas Pendidikan)

4. Proses Verifikasi dan Validasi

Dinas Pendidikan akan melakukan seleksi dan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, nama akan masuk dalam daftar penerima KJP tahap selanjutnya. Statusnya bisa dicek lewat website resmi atau aplikasi JAKI.

5. Pengumuman dan Aktivasi Kartu

Jika diterima, siswa akan mendapatkan kartu KJP (kartu ATM Bank DKI) dari sekolah. Dana bantuan akan dikirimkan secara berkala setiap bulan dan bisa digunakan sesuai peruntukannya.

6. Gunakan Dana Sesuai Ketentuan

Dana KJP hanya boleh digunakan untuk hal-hal berikut:

  • Pembelian perlengkapan sekolah: seragam, alat tulis, buku
  • Biaya transportasi ke sekolah
  • Kegiatan ekstrakurikuler
  • Biaya tambahan pendidikan (jika ada)
  • Kebutuhan pokok siswa

Tips Tambahan:

  • Pastikan data keluarga selalu diperbarui di kelurahan/dukcapil agar tetap masuk dalam DTKS
  • Jika ditolak, ajukan kembali pada periode berikutnya dan minta pendampingan pihak sekolah
  • Gunakan aplikasi JAKI untuk pantau status bantuan sosial

Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu atau keluarga yang ingin mendaftar KJP di Jakarta.