Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menanggapi imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan. Tri menyebut pihaknya akan mempelajari lebih dulu usulan tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Kami pelajari dulu lah ya,” ujar Tri usai menghadiri Rapat Paripurna HUT ke-80 RI di DPRD Kota Bekasi, Jumat (15/8/2025).
Tri menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Bekasi selalu mengikuti arahan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi. Namun, ia menilai rencana pembebasan tunggakan PBB tetap membutuhkan kajian lebih mendalam.
Latar Belakang Usulan Pembebasan PBB
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan PBB perorangan. Kebijakan ini diusulkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
“Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di bupati dan wali kota, untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang, seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” kata Dedi melalui video pada Jumat (15/8/2025).
Tujuan dan Harapan Kebijakan
Dedi menilai beban pajak yang terlalu berat seharusnya diringankan agar masyarakat lebih patuh membayar pajak. Ia berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan kebiasaan membayar pajak tepat waktu tanpa memberatkan masyarakat.
“Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya membangun tradisi membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Dedi, kesadaran membayar pajak yang diiringi dengan pengelolaan pendapatan yang baik oleh pemerintah akan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan bersama. “Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelolanya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya. [my]

