Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai 1 Oktober 2025 akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK ratusan tenaga honorer.
Ratusan honorer - yang di Makassar disebut Laskar Pelayanan Publik Berintegritas (Laskar Pelangi) - selanjutnya akan dialihkan ke mekanisme pengadaan tenaga melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly menjelaskan berdasarkan laporan dari bidang kepegawaian, 263 orang Laskar Pelangi tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu dengan beragam penyebab.
"Penyebabnya beragam, mulai dari tidak memenuhi syarat administrasi (TMS), tidak mengikuti ujian CAT, hingga tidak diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu," ujar Andi Zulkifly didampingi Asisten III Pemkot Makassar Firman Pagarra di Makassar, Selasa (23/9).
Zulkifly mengatakan dari jumlah 263 orang tenaga honorer itu, 137 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 44 orang tidak diusulkan organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi CAT 68 orang dan 11 orang sudah lulus sebagai CPNS.
Zulkifly menjelaskan hasil identifikasi analisis jabatan di berbagai OPD, Pemkot Makassar mencatat terdapat 512 formasi jabatan yang siap diisi oleh tenaga PJLP.
Dari jumlah tersebut, 80 persen dialokasikan untuk tenaga operasional lapangan, sedangkan 20 persen untuk tenaga administrasi.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar itu menambahkan, kontrak kerja PJLP nantinya akan ditandatangani langsung oleh masing-masing OPD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mekanismenya mengacu pada aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), karena status PJLP bukan pegawai pemkot, melainkan tenaga jasa perorangan yang disewa untuk mendukung kegiatan pemerintah.
“Penggajiannya tetap sama seperti sebelumnya, sesuai standar yang berlaku. Bedanya, kalau PPPK paruh waktu masuk kategori pegawai Pemkot, sedangkan PJLP adalah penyedia jasa perorangan yang bekerja berdasarkan kontrak per tahun dan dibayarkan per bulan,” ujarnya.
Zulkifly menegaskan, bagi tenaga operasional yang sebelumnya telah bekerja dan memiliki pengalaman, mereka akan diprioritaskan untuk kembali direkrut melalui skema PJLP.
Sementara untuk jabatan administrasi, peluangnya bisa lebih terbuka, termasuk bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.
Sekedar informasi, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan adalah mekanisme pengadaan tenaga kerja yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan layanan tertentu yang tidak dapat diisi oleh pegawai ASN PNS maupun PPPK.
"PJLP direkrut berdasarkan kontrak kerja dengan sistem pengadaan barang dan jasa, bukan sebagai pegawai tetap," ucapnya. (antara/jpnn)