Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang mencoreng penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga antirasuah itu mendalami dugaan jual-beli kuota haji yang dilakukan tidak hanya antara biro perjalanan haji dengan calon jemaah, tetapi juga antar sesama biro travel haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa praktik ini berawal dari mekanisme pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan.
“Hulunya apa? Yaitu terkait diskresi pembagian kuota tambahan yang dilakukan di Kementerian Agama. Dari kuota tambahan 20.000, dilakukan splitting 50%-50%. Padahal menurut undang-undang, pembagian yang benar adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus,” jelas Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Budi menyebut penyelidikan masih berjalan, sehingga belum dapat membeberkan jumlah biro perjalanan haji yang terlibat. Namun ia menegaskan bahwa jumlahnya cukup banyak mengingat banyaknya penyelenggara perjalanan haji yang beroperasi di Indonesia.
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
KPK sebelumnya telah mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024. Langkah ini dilakukan sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Budi menegaskan, pengumuman tersangka akan segera dilakukan.
“KPK akan menyampaikan update penyidikan, termasuk siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK juga telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat praktik curang ini. Dari penghitungan awal, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, agar tidak menghambat proses penyidikan.
Publik Menanti Transparansi
Kasus korupsi kuota haji ini mendapat sorotan besar dari publik. Pasalnya, ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat sakral, namun justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Transparansi dan keadilan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dapat dipulihkan.***
