Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, akan segera dilakukan. Langkah ini diambil setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tinggal menunggu proses administratif. “Sudah inkrah, tinggal dilaksanakan saja. Eksekusinya itu administrasi. Toh, dia masih ditahan, jadi tidak ada masalah,” ujar Anang di Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, Kejagung masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi sebelum melakukan eksekusi pidana badan maupun harta kekayaan milik Harvey Moeis. “Salah satunya itu, tapi yang jelas sudah inkrah,” tegas Anang. Eksekusi akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Vonis Berat dan Aset Disita Negara
Dalam kasus ini, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp420 miliar dan perampasan aset untuk negara.
Menurut Anang, eksekusi akan dilakukan secara bertahap. “Lelangnya tidak serta-merta. Eksekusi pidananya dulu terhadap badannya,” ujarnya.
Untuk aset-aset yang disita, nantinya akan diserahkan ke Badan Pengelolaan Aset Negara (BPAN) sebelum ditaksasi dan dilelang secara terbuka kepada masyarakat.
Aset Mewah Sandra Dewi Ikut Disita
Selain harta milik Harvey, majelis hakim juga memutuskan untuk menyita sejumlah barang mewah milik istrinya, artis Sandra Dewi. Beberapa di antaranya meliputi mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, serta koleksi tas bermerek.
Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan tersebut, namun akhirnya mencabut gugatan pada Selasa (28/10/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun mengabulkan pencabutan itu dan menegaskan bahwa putusan terhadap Harvey bisa segera dieksekusi.
Dengan pencabutan gugatan ini, proses perampasan aset untuk negara dipastikan tak lagi terhambat. Saat ini, Harvey masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sambil menunggu jadwal pelaksanaan eksekusi.
“Segera, sesegera mungkin. Ini sudah clear,” pungkas Anang.
