Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penyidikan hingga penuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook telah dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan sah secara hukum.
Kasus yang mencuat sejak beberapa bulan terakhir ini kini memasuki fase persidangan setelah berkas perkara dan surat dakwaan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan secara profesional dan akuntabel.
“Penyidikan dan penuntutan perkara ini dilakukan secara cermat, profesional, serta didukung alat bukti yang kuat,” ujar Riono dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Nadiem dan Tiga Tersangka Lain Segera Jalani Sidang
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, Nadiem Makarim bersama tiga tersangka lain dipastikan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang.
“Jaksa Penuntut Umum telah secara resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Riono.
Daftar Tersangka Kasus Chromebook
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menyeret tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni:
Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus KPA
Keempat tersangka diduga berperan dalam rangkaian kebijakan dan pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Dugaan Pengarahan Pemilihan Chromebook
Dalam konstruksi perkara, Kejagung menduga pengadaan perangkat Chromebook telah dibahas sejak Nadiem belum menjabat sebagai menteri. Setelah menjabat, produk berbasis Google disebut dimenangkan dalam proyek pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbudristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih diduga mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memilih Chromebook dalam proses pengadaan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurist Tan Masih Buron, Sidang Tetap Jalan
Satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan bahwa ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan menghambat proses persidangan terhadap Nadiem dan para terdakwa lainnya.
“Proses persidangan tidak akan terpengaruh oleh ketiadaan satu orang pelaku yang masih buron,” tegas Riono.
Saat ini, Kejaksaan Agung tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai agenda pembuktian perkara di pengadilan.
