Penjual Bakso Babi Tanpa Label Non Halal di Bantul Akui Susah Jualan Usai Viral
Kisah penjual bakso babi tanpa label non halal di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah menjadi sorotan publik. Setelah viral di media sosial, penjual berinisial S kini mengaku jualannya sepi dan menyesal karena sebelumnya tak segera memasang keterangan non halal dengan jelas.
“Susah sekarang. Mending tidak viral seperti ini,” ujar S singkat saat ditemui wartawan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
S mengaku sempat mendapat teguran dari pengurus wilayah dan tokoh masyarakat agar memasang label non halal secara terbuka. Namun, ia hanya menjawab “iya-iya” tanpa segera menindaklanjuti. Ia sempat menuliskan “B2” di kertas HVS, tetapi tulisan itu kerap dilepas dan tidak selalu dipasang di warungnya.
Alasan DMI Pasang Spanduk Non Halal di Warung Bakso
Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” bukan untuk melarang usaha, melainkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, terutama umat Muslim.
“Penjual bakso itu sudah berjualan sejak 1990-an. Namun baru ramai dibahas pada akhir 2024 karena banyak pembeli, termasuk yang berhijab, tidak tahu bahwa baksonya berbahan daging babi,” jelas Bukhori, dikutip dari Tribun Jogja, Senin (27/10/2025).
DMI bersama MUI Kapanewon Kasihan akhirnya memasang spanduk besar bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” di depan warung. Langkah ini dilakukan setelah penjual beberapa kali ditegur namun belum juga memasang label dengan benar.
Sempat Keberatan, Akhirnya Mengizinkan Spanduk Dipasang
Menurut Bukhori, awalnya penjual merasa keberatan jika harus menuliskan secara terang “bakso babi” karena khawatir pembeli akan berkurang drastis.
“Kalau ditulis begitu kan otomatis orang-orang jadi enggan beli. Jadi dia cuma bilang iya-iya saja waktu diingatkan,” ungkapnya.
Namun setelah dilakukan pendekatan oleh aparat wilayah dan pengurus DMI, S akhirnya mengizinkan pemasangan spanduk resmi dengan logo DMI Ngestiharjo pada awal tahun 2025.
Viral karena Salah Persepsi di Media Sosial
Meski niatnya untuk memberikan edukasi, spanduk itu justru viral pada akhir Oktober 2025 karena disalahartikan. Banyak netizen mengira DMI mendukung penjualan daging babi setelah melihat logo DMI di spanduk tersebut.
“Padahal tujuannya agar masyarakat tahu bahwa makanan itu tidak halal. Biar tidak salah beli,” jelas Bukhori.
Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, DMI kemudian mengganti spanduk dengan versi baru pada Jumat (24/10/2025), tanpa mencantumkan logo lembaga.
Ditekankan: Edukasi, Bukan Larangan
Bukhori menegaskan bahwa tindakan ini murni bersifat edukatif dan sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label “tidak halal” pada produk yang mengandung bahan haram.
“Kalau satu kampung mungkin sudah tahu, tapi pembeli dari luar daerah belum tentu tahu. Jadi pemasangan label ini penting untuk melindungi konsumen,” ujarnya.
Kini, penjual S memilih tidak banyak bicara. Ia hanya berharap bisa kembali berjualan dengan tenang setelah badai viral yang membuat dagangannya sepi.
