Dedi Mulyadi bongkar bangunan liar seharga Rp200 juta di Karawang. Sang pemilik kontrakan lalu minta ganti rugi.
Seorang pemilik kontrakan bernama Saleh terkejut usai mengetahui kontrakannya yang dibeli dengan harga Rp200 juta harus dibongkar untuk keperluan normalisasi saluran. Insiden ini terjadi di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Adapun, Saleh mengaku tak mengetahui bahwa wilayah tempat bangunan itu berdiri merupakan tanah pengairan milik negara. Tempat tersebut diketahui akan dinormalisasi atas perintah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Saya dulu beli kontrakannya (bukan tanah) di tahun 2018, saya enggak tahu kalau ini tanah pengairan," ujar Saleh, dilansir dari TribunJabar.id.
Dia mengatakan baru mengetahui status tanah tersebut setelah menerima kabar dari kerabatnya. Saat pemberitahuan disampaikan, Saleh yang sedang bekerja di sebuah proyek di Jakarta kemudian memutuskan untuk pulang.
"Saya lagi kerja di Jakarta, ditelepon sama kakak saya, di sini katanya minta bongkar. Akhirnya saya pulang dulu ninggalin kerjaan di Jakarta," ujarnya.
Kini pria tersebut mengaku pasrah dan masih belum tahu akan pindah ke mana. Bangunan yang dia miliki itu terdiri dari satu ruko kecil serta deretan kontrakan yang dihuni oleh kerabat dekatnya.
"Saya orang Bandung, enggak punya tempat tinggal lagi selain di sini. Di sini total ada empat keluarga, jadi saya sama kakak saya sama keponakan-keponakan, dan udah pada yatim piatu," ucap Saleh.
Meski berat, dia akan tetap melakukan pembongkaran mandiri sebelum pemerintah melakukannya secara paksa. Saleh kemudian berharap nantinya bisa mendapatkan ganti rugi dari pemerintah Jawa Barat.
"Ini rukonya disewain, si akangnya jadi terpaksa enggak bisa dagang lagi di ruko saya. Sekarang saya bongkar-bongkar dibantuin sama akangnya, saya juga bingung harus gimana. Tapi katanya besok kita bakal dipanggil KDM (Kang Dedi Mulyadi)," ujarnya.
Diketahui, ruko itu Saleh sewakan kepada warga pemilik usaha ayam goreng. Sementara itu, Arifin, warga lain yang juga memiliki kontrakan di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT), mengaku sudah mengetahui status lahan itu milik pemerintah.
"Tahu tanah pengairan, tapi dapat surat izin. Sebetulnya saya enggak masalah kok ini dibongkar, cuma saya pengen sampein kronologinya. Bagaimanapun saya enggak bakal berani dong kalau enggak ada izinnya," kata Arifin.
Adapun, Arifin telah tinggal di Desa Purwadana sejak 1990-an dan membangun kontrakan 12 pintu di atas lahan sekitar 300 meter yang dia beli seharga Rp6.000 per meter persegi. Terkait pembongkaran bangunan ini, Gubernur menugaskan tiga orang Kepala Desa (Kades), salah satunya ada Heryana.
"Tiga kades ini mendapat tugas dari KDM bahwa saya di Purwadana harus menormalisasi saluran air karena orang geblug ketika musim hujan kebanjiran," ujar Heryana.
Sebelum pembongkaran bangunan dilakukan, pemerintah desa mulai untuk menormalisasi saluran air sepanjang 700 meter. Diketahui sebanyak 33 warga yang tinggal di atas tanah pengairan telah dipanggil oleh Dedi Mulyadi, pada Selasa (25/11/2025).
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, pada Senin (24/11/2025), sejumlah warga mulai melakukan pembongkaran mandiri. Di Dusun Bugel bahkan telah dikerahkan alat berat untuk mengeruk tanah dalam rangka normalisasi saluran.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi diketahui sedang mengupayakan normalisasi saluran Pasirpanggang. Saluran ini diketahui melintasi tiga desa di Kecamatan Telukjambe Timur, yaitu Wadas, Sukamakmur, dan Purwadana.
