Notification

×

Iklan

Iklan

PPPK Paruh Waktu Tak Dapat THR 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya

Februari 25, 2026 Last Updated 2026-02-25T03:10:14Z



Kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 semakin dekat. Pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo untuk pembayaran THR tahun ini. Namun, muncul pertanyaan: apakah PPPK Paruh Waktu yang baru dibentuk juga akan menerima THR 2026?


Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun


Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, memastikan anggaran THR 2026 telah disiapkan sebesar Rp55 triliun. Nilai ini lebih besar dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp49,9 triliun.


Ia menyampaikan bahwa pengumuman resmi jadwal pencairan tinggal menunggu pernyataan dari Prabowo Subianto.


THR ini akan diberikan kepada seluruh komponen ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Status PPPK Paruh Waktu sebagai ASN


PPPK Paruh Waktu mulai direkrut sejak Agustus 2025. Karena statusnya masih relatif baru, muncul kekhawatiran apakah mereka berhak atas THR tahun ini.


Secara regulasi, PPPK Paruh Waktu telah diakui sebagai bagian dari ASN berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.


Artinya, secara status kepegawaian, PPPK Paruh Waktu termasuk dalam kategori ASN.


Dasar Hukum Pemberian THR


Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk:


  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima tunjangan


Karena PPPK secara umum termasuk dalam kategori aparatur negara, maka secara prinsip PPPK Paruh Waktu berpotensi memperoleh THR, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang mengecualikan.


Namun hingga saat ini, aturan teknis terbaru mengenai skema pencairan THR 2026 untuk PPPK Paruh Waktu memang belum dirilis secara spesifik.


Komponen THR ASN 2026


Bagi ASN yang bersumber dari APBN, komponen THR biasanya terdiri dari:


Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan


Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen THR mencakup:


  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
  • Besaran yang diterima bisa berbeda tergantung pangkat, jabatan, dan kapasitas anggaran instansi.


Jadi, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR?


Secara hukum, PPPK Paruh Waktu telah diakui sebagai ASN. Berdasarkan pola regulasi tahun-tahun sebelumnya, besar kemungkinan mereka termasuk penerima THR 2026.


Namun kepastian final tetap menunggu aturan teknis resmi dari pemerintah dan pengumuman Presiden.


Bagi PPPK Paruh Waktu, penting untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi masing-masing agar tidak termakan isu yang belum terkonfirmasi.