Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap fakta mengejutkan terkait penagihan pajak skala besar. Dari total 201 wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan jumbo, sebagian di antaranya tidak lagi dapat ditemukan keberadaannya. Kondisi ini membuat proses pemulihan piutang negara menjadi semakin kompleks.
Menurut data per 24 November 2025, total pembayaran tunggakan dari para WP besar tersebut baru mencapai Rp11,99 triliun. Jumlah itu berasal dari 106 WP yang sudah melunasi atau mencicil kewajiban mereka. Namun, masih ada ratusan WP lain yang belum tersentuh proses penagihan aktif.
Sebagian Penunggak Sudah Hilang Jejak Bertahun-tahun
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa sejumlah penunggak sudah tidak melaksanakan kewajibannya selama lebih dari satu dekade. Bahkan sebagian tidak dapat dilacak lagi karena diduga telah meninggalkan Indonesia atau membubarkan badan usaha lamanya.
“Sebagian keberadaannya memang tidak bisa kami lacak lagi. BPK juga sempat mengusulkan penghapusan tunggakan karena WP terkait sudah tidak berada di Indonesia,” ujar Bimo dalam media gathering di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).
Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa penghapusan tunggakan bukan berarti negara kehilangan hak untuk menagih. DJP tetap membuka ruang pemulihan aset melalui entitas usaha terafiliasi yang masih aktif beroperasi.
Aset-Masuk Radar DJP Meski Perusahaan Dibubarkan
Bimo mengungkap bahwa DJP masih mampu menelusuri perpindahan aset maupun perubahan badan hukum milik WP bermasalah.
“Meskipun usaha sebelumnya dibubarkan, kami bisa mendeteksi perpindahannya ke badan usaha baru. Aset dan rekening yang masih aktif akan diamankan,” tegasnya.
Untuk memperkuat proses penagihan, DJP bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun), terutama bagi WP yang kasusnya terkait sengketa hukum.
Tidak Semua WP Bisa Ditagih karena Proses Hukum Belum Inkrah
Dari 201 WP, sebagian besar belum dapat ditindak secara aktif karena masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Setelah seluruh proses hukum selesai, barulah DJP dapat melanjutkan upaya penagihan sesuai aturan.
Sampai akhir 2025, DJP menargetkan penerimaan Rp20 triliun dari kategori penunggak pajak besar. Saat ini, status mereka tercatat sebagai berikut:
91 WP sudah membayar, termasuk melalui skema angsuran
59 WP menjalani tindak lanjut lain
27 WP dinyatakan pailit
5 WP terkendala likuiditas
4 WP berada dalam pengawasan aparat penegak hukum
Selain itu, DJP juga melakukan berbagai langkah tegas:
Asset tracing dilakukan pada 5 WP
Pencegahan ke luar negeri diberlakukan kepada 9 WP
1 WP dikenai tindakan penyanderaan (gijzeling)
Upaya Serius Pulihkan Piutang Negara
Dengan banyaknya WP yang hilang jejak hingga melibatkan proses hukum, DJP memperkuat koordinasi lintas lembaga sebagai upaya terakhir pemulihan piutang negara. Meski sebagian WP dinyatakan “gaib”, otoritas pajak menegaskan bahwa pengejaran aset tetap dapat dilakukan selama terdapat entitas atau rekening yang masih aktif di Indonesia.
