Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Kalibata Makin Panas, Susno Duadji Sentil Keras Polisi soal Pengeroyokan Debt Collector

Desember 13, 2025 Last Updated 2025-12-13T12:10:31Z



Kasus pengeroyokan dua debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, terus bergulir dan semakin menyita perhatian publik. Perkara ini tak hanya menewaskan dua orang mata elang (matel), tetapi juga menyeret nama enam oknum anggota kepolisian, sehingga memicu sorotan tajam terhadap institusi penegak hukum.


Di tengah proses hukum pidana dan pemeriksaan etik yang sedang berjalan, kritik keras datang dari mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Ia menilai peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi Polri dan mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.


Menurut Susno, kasus tersebut harus diusut secara transparan dan menyeluruh, agar tidak menambah daftar panjang pelanggaran serius yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.


“Polisi harus mengusut tuntas. Pertama, perkara pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” ujar Susno Duadji dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (12/12/2025).


Tak hanya itu, Susno juga menyoroti insiden lain yang terjadi bersamaan, yakni aksi pembakaran yang merugikan pedagang kecil di sekitar lokasi kejadian. Menurutnya, pelaku pembakaran juga wajib diusut hingga tuntas.


“Yang kedua, harus diusut siapa yang melakukan pembakaran sehingga merugikan pedagang-pedagang kecil yang mencari nafkah,” tegasnya.


Lebih lanjut, Susno menilai akar persoalan kasus ini juga berkaitan dengan praktik penagihan utang yang melanggar hukum. Ia menekankan pentingnya mengusut pihak yang memerintahkan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector.


“Yang ketiga, harus diusut siapa yang memerintahkan dua orang DC menarik sepeda motor secara paksa. Karena itu tidak boleh dilakukan,” katanya.


Tiga Pihak Harus Diusut


Susno Duadji menegaskan, setidaknya ada tiga pihak yang wajib diperiksa secara pidana agar kasus ini terang benderang. Pertama, pihak yang memerintahkan penagihan atau penarikan motor secara paksa. Kedua, pihak yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga, pihak yang melakukan pembakaran.


Menurutnya, rangkaian peristiwa ini mencerminkan persoalan yang lebih besar, yakni ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.


Ia menilai kasus keributan akibat debt collector bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Susno mempertanyakan mengapa banyak pihak memilih jalan pintas dibanding menempuh jalur hukum perdata yang tersedia.


“Ini harus dicari persoalannya apa. Kenapa tidak dibawa ke jalur hukum, tapi langsung main tarik. Ini menunjukkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum,” ujarnya.


Susno pun mendesak aparat penegak hukum untuk mencari solusi agar praktik penagihan utang tidak lagi memicu kekerasan dan korban jiwa. Ia menilai peningkatan kepercayaan publik terhadap aparat, khususnya dalam penanganan perkara perdata, menjadi kunci utama.


Enam Polisi Terancam Dipecat


Sebelumnya diberitakan, enam anggota Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM resmi terseret dalam kasus pengeroyokan tersebut. Keenamnya berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


Divisi Propam Polri menyatakan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan keenam oknum tersebut melakukan pelanggaran berat. Mereka dijerat Pasal 17 Ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.


“Perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.


Akibatnya, keenam polisi tersebut terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/12/2025).


Awal Mula Pengeroyokan


Kasus ini bermula ketika dua debt collector berinisial MET dan NAT hendak menagih cicilan sepeda motor yang diduga menunggak pembayaran. Namun, pengendara motor tersebut tidak terima dengan perlakuan yang diterimanya.


Pemotor itu kemudian memanggil sejumlah rekannya. Tak lama berselang, sekitar delapan orang datang ke lokasi dan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban secara brutal.


“Korban dianiaya dan dikeroyok hingga satu meninggal di tempat dan satu lainnya meninggal dunia di rumah sakit,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.


Kasus ini kini terus dikawal publik, dengan harapan penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.