Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyegel areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang berlokasi di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Langkah ini diambil karena kawasan tersebut diduga berkaitan dengan bencana banjir bandang besar yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Areal konsesi merupakan kawasan yang diberikan negara kepada perusahaan untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu berdasarkan izin resmi. Dalam kasus ini, Kemenhut menilai terdapat indikasi pelanggaran yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS).
Selain konsesi PT TPL, Kemenhut juga menyegel tiga subjek hukum lain, yakni pemegang hak atas tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Kabupaten Tapanuli Utara, PHAT Asmadi Ritonga di wilayah yang sama, serta PHAT David Pangabean di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Profil Singkat PT Toba Pulp Lestari
PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan pulp yang berdiri pada 26 April 1983 di Sumatera Utara. Perusahaan ini sebelumnya dikenal dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk. Kegiatan usaha komersial dimulai pada 1989, dengan pabrik utama berlokasi di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Dalam perjalanan kepemilikan, saham pengendali perusahaan beberapa kali berpindah. Hingga akhir 2025, pengendalian perusahaan berada di tangan Allied Hill Limited yang berbasis di Hong Kong, yang masih terkait dengan grup Royal Golden Eagle (RGE) milik pengusaha Sukanto Tanoto.
Sejak awal beroperasi, PT TPL kerap disorot karena dugaan dampak sosial dan lingkungan, terutama terkait pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) dan konflik dengan masyarakat sekitar area konsesi.
Luas Konsesi dan Operasi
Per 2025, PT TPL tercatat mengantongi izin pengelolaan sekitar 167.912 hektare hutan tanaman industri di Sumatera Utara. Konsesi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele. Sebagian area ditanami eucalyptus sebagai bahan baku pulp, sementara sebagian lainnya diklaim sebagai kawasan konservasi.
Menhut: Tidak Ada Kompromi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum menyusul bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
“Sesuai yang saya sampaikan di DPR, tim kami sudah mulai melakukan penyegelan terhadap empat subjek hukum dari sekitar 12 yang sedang didalami,” ujar Raja Juli, Minggu (7/12/2025).
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pihak yang terbukti merusak hutan. Kemenhut saat ini juga tengah mendalami dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai Batang Toru dengan mengumpulkan bukti lapangan dan keterangan saksi.
Selain empat subjek hukum yang telah disegel, Kemenhut menyebut masih ada delapan pihak lain yang telah teridentifikasi dan berpotensi menyusul dikenai sanksi.
“Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Jika terbukti, proses hukum pidana maupun denda akan diterapkan,” tegas Raja Juli.
