Notification

×

Iklan

Iklan

5 Isu Politik-Hukum Terkini: KUHP Baru, Teror Influencer, hingga Kasus Korupsi BJB

Januari 08, 2026 Last Updated 2026-01-08T09:54:16Z



Berbagai isu politik dan hukum nasional masih mendominasi pemberitaan sepanjang Selasa (6/1/2026) hingga Rabu pagi. Polemik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diberlakukan pemerintah menjadi perhatian utama publik.


Selain itu, isu teror terhadap aktivis dan influencer, konsolidasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hingga pengusutan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mewarnai dinamika politik-hukum nasional. Berikut rangkuman lima isu politik-hukum terkini yang menjadi sorotan.


1. KUHP Baru Dinilai Berpotensi Jerat Demonstran


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengakui bahwa KUHP baru membuka kemungkinan penindakan hukum terhadap peserta demonstrasi. Namun, ia menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan apabila aksi unjuk rasa menimbulkan akibat nyata seperti keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum.


Menurut Habiburokhman, unjuk rasa dalam KUHP baru dikategorikan sebagai tindak pidana materiel. Artinya, penilaian hukum tidak didasarkan pada niat, melainkan pada dampak yang ditimbulkan di lapangan.


Pernyataan ini memicu perdebatan publik, terutama di tengah kekhawatiran pembatasan kebebasan berekspresi pasca-berlakunya KUHP baru.


2. Hajatan dan Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana


KUHP baru juga mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan hajatan, panggung dangdut, hingga sound horeg yang digelar tanpa izin. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 274 KUHP.


Apabila kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal enam bulan atau denda. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan dampak yang ditimbulkan, bukan semata keberadaan acara.


Aturan ini memicu diskusi di masyarakat, khususnya di daerah yang kerap menggelar hiburan rakyat secara spontan tanpa izin resmi.


3. Teror Influencer, Menham Tegaskan Bukan Pemerintah


Isu politik-hukum lainnya adalah maraknya teror terhadap influencer dan aktivis yang mengkritik lambannya penanganan bencana di Aceh. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin menjadi pelaku teror tersebut.


Pigai mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku teror agar tidak menimbulkan ketakutan dan spekulasi di masyarakat. Ia menilai perlindungan terhadap kebebasan berpendapat merupakan kewajiban negara.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.


4. Retret Kabinet Jilid II, Prabowo Pertajam Arah Kebijakan 2026


Presiden Prabowo Subianto menggelar retret jilid II Kabinet Merah Putih di Hambalang, Jawa Barat. Retret ini bertujuan untuk konsolidasi internal sekaligus penajaman arah kebijakan pemerintah pada awal 2026.


Dalam taklimat di Padepokan Garuda Yaksa, Prabowo menekankan pentingnya evaluasi kinerja kabinet selama satu tahun terakhir. Forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai ajang pembekalan dan refleksi bersama guna memastikan keselarasan visi pemerintahan.


Langkah ini dinilai sebagai sinyal penguatan koordinasi antarmenteri dalam menghadapi tantangan politik dan ekonomi ke depan.


5. KPK Tetap Usut Aliran Dana Korupsi BJB


KPK menegaskan akan terus menelusuri dugaan aliran dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB ke Atalia Praratya, meskipun ia telah berpisah dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa status hubungan personal tidak memengaruhi proses hukum. Penyidikan dilakukan berdasarkan prinsip follow the money dengan mengacu pada alat bukti yang ada.


Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam mengusut dugaan korupsi tanpa memandang latar belakang atau status pihak yang terlibat.


Kesimpulan


Lima isu politik-hukum di atas mencerminkan dinamika nasional yang kompleks pada awal 2026. Mulai dari penerapan KUHP baru, perlindungan kebebasan berpendapat, konsolidasi pemerintahan, hingga penegakan hukum terhadap korupsi, seluruhnya menjadi perhatian publik dan berpotensi memengaruhi arah kebijakan ke depan.