Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada seorang Babinsa yang menuduh penjual es gabus, Suderajat, menjual es berbahan spons. Babinsa tersebut, Serda Heri, dikenai hukuman penahanan selama 21 hari.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menegaskan bahwa hukuman dijatuhkan setelah melalui sidang disiplin militer sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
“Kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad dalam keterangannya yang dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
🔒 Penahanan 21 Hari dan Sanksi Administratif
Ahmad menjelaskan, hukuman berat yang dimaksud berupa penahanan maksimal selama 21 hari. Selain itu, Serda Heri juga dijatuhi sanksi administratif sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan tata tertib prajurit TNI AD.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara objektif, profesional, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang terungkap dalam pemeriksaan.
⚖️ Penegakan Disiplin untuk Jaga Kepercayaan Publik
Kodim 0501/Jakarta Pusat menegaskan bahwa setiap pelanggaran prajurit akan ditangani secara transparan dan profesional, sekaligus dijadikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Ahmad juga mengingatkan seluruh Babinsa agar selalu:
Menjunjung tinggi Sapta Marga
Memegang teguh Sumpah Prajurit
Mengamalkan Delapan Wajib TNI
Mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas
“Prajurit harus selalu mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat,” tegasnya.
🍧 Kasus Es Gabus yang Sempat Viral
Kasus ini bermula ketika Suderajat, penjual es gabus di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, dituduh menjual es berbahan spons oleh aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tuduhan tersebut sempat viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun, hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya memastikan bahwa:
Es kue
Es gabus
Agar-agar
Cokelat meses
yang dijual Suderajat aman dan layak dikonsumsi.
Pemeriksaan tersebut menegaskan bahwa tidak ditemukan bahan spons dan jajanan tersebut tidak berbahaya.
🏁 Kesimpulan
Penjatuhan sanksi terhadap Serda Heri menjadi bukti komitmen Kodim 0501/Jakarta Pusat dalam menegakkan disiplin prajurit serta menjaga kepercayaan publik terhadap TNI AD. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian aparat dalam bertindak agar tidak merugikan masyarakat kecil.
