Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Tahap Baru, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

September 17, 2026 Last Updated 2026-09-17T10:17:13Z

 Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki tahapan baru.


Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk proses tahap II. Pelimpahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan berkas perkara Febrie Adriansyah sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.


"Benar (akan dilimpahkan), lihat besok ya. Kemarin sudah dinyatakan P21," kata Anang kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).


Meski tanggal pelimpahan telah dipastikan, Kejagung belum menetapkan waktu secara pasti. Anang menyebut jadwal pelaksanaan tahap II masih tentatif dan kemungkinan dilakukan pada siang hari.


Kasus Febrie Segera Masuk Tahap Penuntutan


Pelimpahan tahap II menjadi langkah penting sebelum perkara masuk ke proses penuntutan dan persidangan. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.


Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang disebut sebagai tindak pidana asal serta dugaan TPPU.


Kasus tersebut turut dikaitkan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang sebelumnya pernah ditangani oleh Jampidsus Kejagung.


Selain Febrie Adriansyah, perkara tersebut juga menyeret pihak lain. Dalam perkembangan penyidikan, Don Ritto dan Nurman Herin disebut turut menjadi tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan TPPU.


Kejagung Sita Puluhan Aset


Seiring penyidikan berjalan, Tim 9 Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.


Terbaru, penyidik menyita 38 objek berupa tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Kejagung menyebut penyitaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan belum seluruh rincian kepemilikan aset dipaparkan kepada publik.


Selain aset tanah dan bangunan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk 27 lembar saham perusahaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.


Dalam perkembangan lainnya, penyidik juga menerima penyerahan uang Rp5 miliar dari seorang saksi. Uang tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha dengan nilai yang jauh lebih besar.


Segera Berlanjut ke Pengadilan


Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini bergerak menuju tahap penuntutan.


Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses selanjutnya hingga perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.


Perkembangan ini menjadi babak lanjutan dalam pengusutan dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.