Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Tanah Girik dan Letter C Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Ini Cara Urus SHM

Januari 13, 2026 Last Updated 2026-01-13T10:06:45Z



Sejumlah surat tanah lama seperti girik, letter C, verponding, dan bukti hak Barat lainnya resmi tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026.


Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan, yakni sejak 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026.


Jika melewati tenggat waktu tersebut, surat tanah lama yang belum didaftarkan tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan.


Surat Tanah Lama Wajib Diubah Jadi SHM


Pemilik tanah dengan dokumen lama diimbau segera mengurus perubahan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).


SHM merupakan satu-satunya bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemohon perlu menyiapkan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.


Surat tersebut harus:


Dikuatkan minimal dua orang saksi


Diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat


“Saksi harus benar-benar mengetahui riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” ujar Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.


Biaya Mengurus Sertifikat Hak Milik


Biaya pengurusan SHM berbeda-beda, tergantung:


Luas tanah


Jenis penggunaan tanah


Lokasi wilayah


Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku.


Berdasarkan simulasi pada aplikasi tersebut, biaya pengurusan SHM untuk tanah pertanian seluas 1.000 meter persegi adalah:


Provinsi Jawa Tengah: Rp 600.000


Pengukuran: Rp 180.000


Pemeriksaan tanah: Rp 370.000


Pendaftaran: Rp 50.000


Provinsi Jawa Barat: Rp 620.000


Pengukuran: Rp 200.000


Pemeriksaan tanah: Rp 370.000


Pendaftaran: Rp 50.000


Seluruh biaya tersebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.


ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Daftar


Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Tanah yang telah bersertifikat akan memiliki perlindungan hukum penuh, sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.


Masyarakat juga disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi biaya dan prosedur yang transparan.