Pemerintah Indonesia mulai menerapkan aturan ketat terkait perlindungan anak di dunia digital melalui PP Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini langsung berdampak pada sejumlah platform digital populer, termasuk Roblox dan TikTok.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa beberapa platform sudah mulai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut, meski sebagian masih dalam tahap penyesuaian.
Roblox Siapkan Mode Khusus Anak
Salah satu langkah paling mencolok datang dari Roblox. Platform game ini berencana membatasi pengguna di bawah usia 13 tahun agar hanya bisa bermain dalam mode offline.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya untuk mengurangi risiko interaksi digital yang tidak aman bagi anak-anak, sekaligus menyesuaikan fitur dengan regulasi pemerintah Indonesia.
“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” ujar Meutya.
TikTok Siap Nonaktifkan Akun Remaja
Sementara itu, TikTok juga mengambil langkah tegas. Platform tersebut berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.
Bahkan, untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun, TikTok disebut akan segera merilis peta jalan operasional sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan platform dalam mematuhi aturan perlindungan anak di Indonesia.
Platform Lain Mulai Ikut Menyesuaikan
Selain Roblox dan TikTok, beberapa platform lain juga mulai melakukan penyesuaian. X (sebelumnya Twitter) akan menaikkan batas usia pengguna menjadi minimal 16 tahun.
Sementara Bigo Live bahkan menetapkan batas usia lebih tinggi, yakni 18 tahun untuk para penggunanya.
Adapun platform besar lain seperti YouTube, Facebook, Threads, dan Instagram masih belum merinci langkah konkret mereka. Pemerintah menyebut status kepatuhan platform-platform ini masih bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Pemerintah Beri Waktu, Tapi Minta Cepat Patuh
Meski belum semua platform sepenuhnya patuh, pemerintah memberikan ruang waktu tambahan untuk proses penyesuaian. Namun, Kominfo menegaskan agar seluruh penyelenggara sistem elektronik segera memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus menekan potensi risiko dari penggunaan platform digital tanpa pengawasan.
Dengan aturan baru ini, orang tua juga diharapkan lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial saat ini.
