Notification

×

Iklan

Iklan

🚨 Anak Indonesia Darurat Gula! Dokter & KPAI Desak Cukai Minuman Manis Tak Lagi Ditunda

Februari 12, 2026 Last Updated 2026-02-12T12:03:13Z

                                 

Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kalangan anak-anak Indonesia dinilai telah memasuki fase darurat kesehatan. Lonjakan asupan gula sejak usia dini dikhawatirkan memicu berbagai penyakit kronis di masa depan, sehingga wacana penerapan cukai MBDK kembali didorong untuk segera direalisasikan.


Dokter gizi masyarakat, dr. Tan Shot Yen, menegaskan bahwa tingginya konsumsi minuman manis bukan disebabkan oleh kebutuhan gizi, melainkan efek adiktif dari kandungan gula. Menurutnya, anak-anak menjadi kelompok paling rentan karena belum mampu memilah konsumsi yang aman bagi kesehatan.


“Yang dibutuhkan masyarakat itu bukan minuman berpemanis dalam kemasan. Ini bukan soal nutrisi, tapi kecanduan. Dan sasaran paling empuknya adalah anak-anak,” ujar dr. Tan dalam diskusi bertajuk Satu Dekade Penundaan Cukai MBDK yang digelar Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia di Senen, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).


Literasi Gizi Masih Rendah


Dr. Tan menjelaskan, keterbatasan pemahaman gizi pada anak diperparah dengan rendahnya literasi gizi masyarakat secara umum. Akibatnya, produk minuman berpemanis kerap dianggap wajar sebagai konsumsi harian.


“Sering muncul sentimen ‘kenapa dilarang?’. Padahal ini menyangkut dampak jangka panjang, bukan efek yang langsung terasa,” katanya.


Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan satu dari dua anak Indonesia di bawah usia 18 tahun mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis setidaknya satu kali setiap hari. Angka ini disebut sebagai alarm serius bagi kesehatan publik.


“Kalau kita ingin maju, anak-anak tidak boleh menjadi beban Jaminan Kesehatan Nasional 10–15 tahun ke depan,” tegas dr. Tan.


Ancaman Penyakit Tidak Menular


Ia menambahkan, kelebihan konsumsi gula memang tidak langsung menimbulkan gejala. Namun dalam jangka panjang, kebiasaan tersebut dapat memicu obesitas, hipertensi, diabetes, hingga sindrom metabolik.


“Sakitnya bukan sekarang, tapi nanti. Biasanya dimulai dari obesitas, lalu berkembang menjadi penyakit tidak menular,” ujarnya.


Dr. Tan berharap, penerapan cukai MBDK nantinya tidak hanya membatasi konsumsi, tetapi juga dialokasikan untuk penguatan layanan kesehatan dan akses pangan sehat.


“Kalau benar ingin melindungi masa depan anak-anak Indonesia, cukai minuman berpemanis tidak bisa terus ditunda,” katanya.


KPAI Siap Surati Presiden


Dukungan terhadap kebijakan cukai MBDK juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan pihaknya akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut.


“KPAI bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kajian dampak sudah sangat banyak, tapi PP ini terus tertunda,” ujar Jasra.


Menurutnya, kebijakan cukai MBDK sejalan dengan visi pembangunan nasional, termasuk target Generasi Emas Indonesia 2045. Anak-anak saat ini akan menjadi penopang bangsa di masa depan, sehingga hak kesehatan mereka wajib dilindungi.


“Kebijakan seperti program makan bergizi gratis akan kontraproduktif jika konsumsi minuman berpemanis tidak dikendalikan,” jelasnya.


Selain pembatasan konsumsi, KPAI juga menyoroti pentingnya pengawasan iklan dan promosi produk tinggi gula, baik di media massa maupun media sosial.


Penundaan Kembali Disorot


Di sisi lain, penundaan penerapan cukai MBDK kembali menuai kritik. Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menilai penundaan berulang mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap kesehatan publik.


“Sejak 2022, janji terus disampaikan tanpa realisasi dengan alasan ekonomi belum stabil. Pertanyaannya, kapan ekonomi dianggap stabil?” kata Ari.


Menurutnya, dampak konsumsi minuman berpemanis sudah nyata terlihat dari meningkatnya kasus obesitas dan diabetes. FAKTA Indonesia mengklaim telah melakukan sosialisasi luas serta berkomunikasi dengan DPR, namun belum membuahkan keputusan politik konkret.


Somasi ke Menteri Keuangan


Pekan lalu, FAKTA Indonesia bahkan melayangkan somasi kepada Menteri Keuangan dan Presiden karena tenggat penerapan cukai MBDK yang seharusnya berlaku paling lambat 24 Januari 2026 kembali terlewat.


“Kami akan melanjutkan langkah hukum jika tidak ada kejelasan kebijakan,” tegas Ari.


Ia menduga penundaan berkepanjangan tidak lepas dari kepentingan industri. “Ini menguntungkan industri, tapi korbannya rakyat. Kalau generasi sekarang dirusak oleh minuman berpemanis, dampaknya akan sangat besar bagi masa depan bangsa,” pungkasnya.