Penangkapan konten kreator berinisial AW (45) oleh kepolisian mengejutkan warga sekitar tempat tinggalnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pasalnya, sebelum terseret kasus narkoba, AW dikenal menjalani kehidupan sehari-hari seperti warga pada umumnya.
AW ditangkap karena terbukti memproduksi narkotika jenis ganja di rumah pribadinya yang berlantai empat di Scandy House 9 Cluster, Srengseng Sawah. Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar satu tahun tanpa menimbulkan kecurigaan dari lingkungan sekitar.
Rutinitas Harian Terlihat Normal
Salah seorang petugas keamanan perumahan berinisial A mengaku sangat terkejut dengan pengungkapan kasus tersebut. Selama ini, AW dikenal sebagai sosok yang aktif dan ramah, dengan rutinitas harian yang terbilang biasa.
“Biasanya dia lari pagi jam 05.30, olahraga di depan rumah. Sekitar jam 08.00 antar anak sekolah, siangnya kerja di rumah, lalu sore sekitar jam 14.00 atau 14.30 jemput anak,” ujar A saat ditemui di lokasi, Kamis (12/2/2026).
Menurut A, tak pernah ada tanda-tanda mencurigakan yang mengarah pada aktivitas produksi narkoba. Bahkan, tanaman ganja yang ditanam di bagian atas rumah terlihat seperti tanaman organik biasa.
“Tidak ada yang curiga. Orang-orang lihat tanamannya dikira tanaman organik. Selama dua tahun saya kerja di sini, saya juga nggak tahu dia kerja apa,” katanya.
Lingkungan Sekitar Tak Menaruh Curiga
A mengungkapkan bahwa dirinya syok ketika mengetahui AW bukan hanya terlibat narkoba, tetapi juga memproduksi ganja dengan peralatan canggih.
“Yang kerja di sini saja kaget. Sudah sampai produksi, mungkin memang profesional. Katanya alat-alatnya canggih dan dibeli dari luar negeri,” ujarnya.
Saat ini, rumah AW tampak kosong dan tidak berpenghuni. Hanya satu unit sepeda motor terlihat terparkir di garasi, sementara rumah tersebut belum dipasangi garis polisi.
Dari informasi yang beredar di lingkungan perumahan, AW memiliki dua anak yang kini dititipkan di rumah kerabatnya. “Anaknya dua, kabarnya sekarang di rumah adiknya,” kata A.
Terbiasa Ganja Sejak di Luar Negeri
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa AW pernah tinggal di Amerika Serikat selama sekitar empat hingga enam tahun. Di sana, AW terbiasa mengonsumsi ganja yang legal di beberapa wilayah.
“Setelah kembali ke Indonesia, dia merasa kesulitan mendapatkan ganja karena di sini termasuk narkotika yang dilarang,” ujar Prasetyo.
Dari situ, AW mulai mencari informasi melalui internet hingga akhirnya mendapatkan bibit ganja dari luar negeri. Ia kemudian memproduksi sendiri ganja tersebut di rumahnya.
Produksi Rutin dan Dijual Siap Pakai
Kepada penyidik, AW mengaku memanen ganja setiap tiga bulan sekali dengan hasil sekitar 1 hingga 1,5 kilogram. Ganja tersebut tidak hanya disimpan, tetapi juga diracik menjadi cairan atau liquid menggunakan peralatan khusus.
“Produksi dilakukan rutin, dipanen setiap tiga bulan. Hasilnya ganja siap pakai,” kata Prasetyo.
Polisi juga mengungkapkan bahwa bibit ganja diperoleh melalui dark web yang diduga dikelola dari luar negeri.
Istri Ikut Ditetapkan Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial LPM yang merupakan istri AW. LPM ditangkap karena dianggap mengetahui namun tidak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan suaminya.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Sementara LPM disangkakan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas ilegal bisa tersembunyi di balik kehidupan yang tampak normal di lingkungan sekitar.
