Pemerintah Kota Bekasi menegaskan seluruh rumah sakit, baik negeri maupun swasta, dilarang menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan. Kebijakan ini ditegaskan di tengah adanya penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK akibat pembaruan data secara nasional.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pencapaian Universal Health Coverage (UHC) 100 persen di Kota Bekasi.
UHC 100 Persen, Warga Dijamin Tetap Terlayani
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, menegaskan bahwa tidak boleh ada penolakan pasien darurat di wilayahnya. Menurutnya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi telah memberikan arahan tegas terkait implementasi UHC 100 persen.
Capaian ini berarti seluruh warga Kota Bekasi telah terdaftar dalam skema perlindungan jaminan kesehatan. Meski ada peserta BPJS PBI yang statusnya nonaktif sementara karena sinkronisasi data nasional, pelayanan medis tetap harus diberikan.
“Jika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan dan datang ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit, tentu akan dilayani. Pemerintah hadir untuk memastikan itu,” tegas Robert.
BPJS PBI Nonaktif Bisa Direaktivasi
Robert menjelaskan, kepesertaan BPJS PBI JK yang dinonaktifkan masih memungkinkan untuk diaktifkan kembali, khususnya bagi pasien dengan kondisi darurat atau yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Dinas Sosial Kota Bekasi bahkan telah melakukan reaktivasi terhadap 758 peserta BPJS PBI yang sebelumnya dinonaktifkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan tetap terbuka.
Warga juga tidak diwajibkan datang ke rumah sakit milik pemerintah daerah saja. Selama berobat di fasilitas kesehatan yang berada di Kota Bekasi, pasien tetap berhak mendapatkan pelayanan. Jika diperlukan pengaktifan ulang kepesertaan, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut.
Warga Diminta Tetap Tenang
Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait isu penolakan pasien karena status BPJS nonaktif.
Dengan capaian UHC 100 persen, Pemerintah Kota Bekasi memastikan seluruh warganya terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan. Komitmen ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, terutama dalam situasi darurat.
