Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS PBI Dinonaktifkan? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengaktifkannya Lagi

Februari 13, 2026 Last Updated 2026-02-13T12:21:28Z


Belakangan ini, penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial memicu kebingungan di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dan realokasi data agar bantuan lebih tepat sasaran.


Namun, banyak peserta yang tengah menjalani pengobatan rutin merasa khawatir, terutama karena sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan. Kabar baiknya, status kepesertaan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali sesuai prosedur resmi.


Berikut panduan lengkap dan terbaru cara mengaktifkan BPJS PBI yang tidak aktif.


1. Daftar Ulang Sebagai Peserta PBI


Peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang kembali terdaftar sebagai PBI. Caranya dengan melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengajukan kembali kepesertaan sesuai mekanisme yang berlaku.


Pengajuan ini diperuntukkan bagi:


  • Peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
  • Masyarakat miskin atau rentan miskin
  • Peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis


Setelah data diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, kepesertaan akan diaktifkan kembali.


2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU

Bagi peserta yang kini tergolong mampu secara ekonomi, status dapat dialihkan menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.


Langkah-langkahnya:


  • Hubungi layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 0811-8165-156.
  • Pilih menu Administrasi.
  • Klik tautan yang dikirimkan dan pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
  • Unggah dokumen seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan.


Setelah proses selesai dan iuran dibayarkan, kepesertaan akan aktif kembali tanpa masa tunggu 14 hari.


3. Beralih ke Peserta PPU (Pekerja)


Jika sudah bekerja atau menjadi anggota keluarga pekerja formal, kepesertaan bisa dialihkan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).


Dalam skema ini, iuran dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja.


Untuk karyawan:

  • Laporkan ke bagian HRD atau kepegawaian agar didaftarkan sebagai peserta PPU.
  • Anggota keluarga yang ditanggung juga bisa didaftarkan.
  • Untuk penambahan anggota keluarga melalui WhatsApp Pandawa:

Hubungi 0811-8165-156.


  • Pilih menu Administrasi.
  • Klik fitur Penambahan Anggota Keluarga.
  • Unggah Kartu Keluarga (KK).


Setelah perusahaan membayarkan iuran, status kepesertaan akan aktif kembali.


Jangan Panik, Pastikan Cek Status Berkala


Penonaktifan BPJS PBI bukan berarti hak atas layanan kesehatan hilang selamanya. Pemerintah membuka opsi reaktivasi maupun pengalihan status agar masyarakat tetap terlindungi.


Pastikan rutin mengecek status kepesertaan dan segera mengurus jika terdapat kendala. Dengan mengikuti prosedur resmi dari BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial, layanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa hambatan.