Notification

×

Iklan

Iklan

Fakta Mengejutkan Sidang RPTKA! Pensiunan Sekjen Kemnaker Akui Hubungi Dirjen yang Kini Jadi Terdakwa

Februari 19, 2026 Last Updated 2026-02-19T05:55:06Z

 

Sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kembali memunculkan fakta baru. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Heri Sudarmanto, mengaku pernah menghubungi pejabat aktif setelah dirinya pensiun.


Pengakuan tersebut disampaikan Heri saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/2/2026). Ia menyebut pernah meminta bantuan kepada Haryanto, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) periode 2024–2025 dan kini menjadi terdakwa.


Akui Hubungi Dirjen Usai Pensiun


Dalam persidangan, Heri mengungkapkan bahwa setelah purnatugas pada 2023, ia diminta rekannya membantu pengurusan izin tenaga kerja asing. Ia kemudian menghubungi Haryanto untuk meminta informasi terkait proses tersebut.


Heri menyatakan, para pensiunan tidak dilarang berbisnis selama sesuai aturan hukum. Ia mengaku hanya meminta klarifikasi terkait jabatan tenaga kerja asing yang dinilai tidak sesuai sektor.


Sementara itu, Haryanto yang dihadirkan sebagai terdakwa belum memberikan tanggapan di luar persidangan terkait pengakuan tersebut.


Ditetapkan Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi


Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan RPTKA pada 29 Oktober 2025. Ia sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya meningkat.


Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Heri dan menyita satu unit mobil serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses perizinan tenaga kerja asing yang seharusnya berjalan transparan dan profesional.


Delapan Terdakwa dan Rincian Dugaan Aliran Dana


Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, total ada delapan terdakwa yang kini menjalani proses hukum. Mereka antara lain:


  • Suhartono (eks Dirjen Kemnaker)
  • Haryanto (Dirjen Binapenta periode 2024–2025)
  • Wisnu Pramono (eks Direktur PPTKA)
  • Devi Angraeni (Koordinator Uji Kelayakan)
  • Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat)
  • Putri Citra Wahyoe
  • Jamal Shodiqin
  • Alfa Eshad


Para terdakwa diduga menerima sejumlah uang dari pengurusan dokumen RPTKA. Jika ditotal, nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp135,29 miliar.


Beberapa terdakwa juga diduga menerima barang selain uang tunai, termasuk kendaraan bermotor.


Sorotan Publik terhadap Tata Kelola RPTKA


Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap tata kelola izin tenaga kerja asing di Indonesia. RPTKA merupakan dokumen penting yang menjadi dasar legalitas penggunaan TKA oleh perusahaan.


Persidangan masih berlangsung dan majelis hakim akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang. Publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan serta dampaknya terhadap reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.


Perkara ini sekaligus menjadi ujian komitmen pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan dunia usaha dan tenaga kerja asing di Indonesia.