Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur terkait aliran dana emas ilegal yang nilainya fantastis, mencapai Rp 25,8 triliun.
Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kasus tambang tersebut berlangsung pada periode 2019–2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk.
1. Terungkap Alur Emas Ilegal dan Aliran Dana
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, ditemukan adanya pola distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan PETI yang mengalir ke sejumlah pihak.
Penyidik mendalami dugaan bahwa emas hasil tambang ilegal dikirim, ditampung, diolah, lalu diperjualbelikan ke perusahaan pemurnian maupun eksportir. Alur inilah yang kini menjadi fokus penyidikan lanjutan dalam dugaan TPPU.
Pendekatan hukum tidak hanya menyasar pelaku tambang ilegal, tetapi juga pihak yang diduga menampung dan memanfaatkan hasil tambang tersebut.
2. Transaksi Mencurigakan Capai Rp 25,8 Triliun
Dalam pengembangan kasus, penyidik berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Angka ini mencakup pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian sebagian atau seluruhnya dijual ke perusahaan pemurnian maupun eksportir.
Nilai transaksi yang sangat besar ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menelusuri dugaan pencucian uang secara sistematis dan terstruktur.
3. Tiga Lokasi Digeledah di Jawa Timur
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Nganjuk. Selain itu, dua lokasi lain turut diperiksa, masing-masing dua titik di Nganjuk dan satu di Surabaya.
Penggeledahan dilakukan secara serentak sebagai bagian dari upaya paksa penyidik dalam mengumpulkan dokumen, catatan transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan TPPU.
Sejumlah personel kepolisian tampak melakukan penjagaan dan pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.
4. Sudah 37 Saksi Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi dalam proses penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan TPPU ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih luas. Tidak hanya penambang ilegal yang akan ditindak, tetapi juga pelaku usaha yang menampung, mengolah, memurnikan, atau menjual mineral hasil pertambangan ilegal.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal dan dugaan pencucian uang yang menyertainya. Dengan nilai transaksi mencapai puluhan triliun rupiah, perkara ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum sektor pertambangan dan keuangan di Indonesia.
Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sekaligus memberi efek jera terhadap praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
