Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana sebesar Rp11,4 triliun dari hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Prabowo tiba di Lapangan Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.50 WIB dengan mengenakan jas serta peci hitam. Kehadirannya menjadi sorotan dalam agenda penyerahan hasil kerja Satgas PKH yang diklaim berhasil memulihkan keuangan negara dalam jumlah besar.
Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, hingga Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.
Rincian Dana Rp11,4 Triliun yang Diserahkan
Dana yang diserahkan kepada negara tersebut berasal dari beberapa sumber pemulihan aset dan penerimaan negara, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp7,2 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan
- Rp1,9 triliun dari penyelamatan keuangan negara hasil penanganan kasus korupsi
- Rp967 miliar dari penerimaan setoran pajak sepanjang 2026
- Rp108 miliar dari setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara
- Rp1,1 triliun dari pembayaran denda lingkungan hidup sebagai PNBP
Penyerahan dana ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola kawasan hutan sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Satgas PKH Juga Serahkan 5 Juta Hektare Kawasan Hutan
Selain menyerahkan dana triliunan rupiah, Satgas PKH juga melaporkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI dengan total luas mencapai 5 juta hektare.
Sebagian lahan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare.
Kemudian terdapat Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat dengan luas 105.072 hektare.
Sementara itu, lahan seluas 30.543,40 hektare lainnya akan dialihkan melalui Kementerian Keuangan kepada BPI Danantara dan selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mengoptimalkan aset negara untuk kepentingan pembangunan nasional. (Rhz2797)
