Pertanyaan mengenai apakah mimpi basah di siang hari membatalkan puasa kerap muncul, terutama saat bulan Ramadan. Banyak umat Muslim yang merasa khawatir ketika mengalami hal tersebut saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Secara medis, mimpi basah merupakan peristiwa keluarnya air mani saat tidur akibat penumpukan sperma di dalam testis dan salurannya. Kondisi ini terjadi secara alami dan di luar kendali seseorang karena berlangsung ketika sedang tidak sadar.
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
Dalam literatur fikih, para ulama sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Artinya, apabila seseorang mengalami ihtilam (mimpi hingga keluar mani) saat tidur di siang hari Ramadan, maka puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan hingga waktu berbuka.
Hal ini berbeda dengan keluarnya mani yang disengaja. Jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan mani, baik melalui hubungan suami istri (jima’) maupun perbuatan lain yang melibatkan sentuhan langsung dan menimbulkan ejakulasi, maka puasanya batal dan wajib diganti.
Kesepakatan ulama ini didasarkan pada sejumlah dalil, salah satunya hadis riwayat Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri:
“Tiga hal yang tidak membatalkan puasa: berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar mani).” (HR. At-Tirmidzi)
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa mimpi basah terjadi di luar kesengajaan, sehingga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Bagaimana Jika Keluar Mani Karena Sengaja?
Para ulama menjelaskan bahwa batasan pembatal puasa adalah adanya tindakan yang disengaja, terutama jika melibatkan sentuhan langsung pada organ intim hingga menyebabkan keluarnya mani.
Jika seseorang dengan sengaja melakukan rangsangan fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka puasanya batal. Namun, apabila hanya sebatas lintasan pikiran atau imajinasi tanpa tindakan fisik dan tanpa keluarnya mani, maka puasanya tetap sah.
Hukum Puasa dalam Keadaan Janabah
Selain mimpi basah, pertanyaan lain yang sering muncul adalah bagaimana jika seseorang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub (janabah)?
Mayoritas ulama, termasuk mazhab Hanafiyah, menegaskan bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang belum mandi wajib hingga masuk waktu Subuh. Ia tetap dapat melanjutkan puasanya dan cukup segera mandi untuk melaksanakan salat.
Hal ini berdasarkan kesaksian istri Nabi, yaitu Aisyah dan Umm Salamah, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa. Hadis ini diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj.
Adapun hadis lain yang menyebutkan, “Barang siapa memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, maka tidak ada puasa baginya,” oleh para ulama dipahami sebagai tidak memperoleh keutamaan (fadhilah), bukan berarti puasanya tidak sah.
Imam An-Nawawi juga menegaskan bahwa kebolehan berpuasa dalam keadaan janabah saat masuk Subuh merupakan ijma’ (kesepakatan ulama).
Kesimpulan
Mimpi basah di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesengajaan. Puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan. Namun, jika keluarnya mani terjadi karena tindakan sengaja yang melibatkan rangsangan fisik, maka puasa menjadi batal dan wajib diganti.
Memahami hukum ini penting agar umat Muslim tidak diliputi keraguan saat menjalankan ibadah puasa dan tetap tenang dalam beribadah.
