Notification

×

Iklan

Iklan

Kesepakatan Baru RI–AS Bikin Heboh! Produk Amerika Bisa Masuk Tanpa Label Halal? Ini Faktanya

Februari 21, 2026 Last Updated 2026-02-21T07:45:42Z

 

Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani kesepakatan dagang baru yang disebut sebagai agreement toward a new golden age Indo-US alliance. Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral pada 19 Februari 2026 waktu setempat.


Kesepakatan ini memuat sejumlah aturan penting, termasuk soal sertifikasi halal dan pelabelan produk Amerika Serikat yang masuk ke pasar Indonesia. Isu ini langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut regulasi halal yang selama ini diwajibkan pemerintah Indonesia.


Poin Penting: Produk Manufaktur AS dan Label Halal


Berdasarkan dokumen dari United States Trade Representative (USTR), terdapat pengaturan khusus dalam Pasal 2.9 terkait produk manufaktur.


Beberapa poin utamanya antara lain:


Indonesia wajib membebaskan produk manufaktur asal AS—seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang non-pangan—dari kewajiban sertifikasi halal dan label halal.


Kontainer dan bahan pengangkut untuk produk manufaktur juga dibebaskan dari kewajiban halal, kecuali untuk pengangkutan makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.


Indonesia tidak diperkenankan menerapkan persyaratan sertifikasi atau pelabelan untuk produk non-halal.


Lembaga sertifikasi halal dari AS yang diakui otoritas Indonesia dapat langsung mensertifikasi produk tanpa pembatasan tambahan.


Proses pengakuan lembaga halal AS harus dipercepat dan disederhanakan.


Namun demikian, kewajiban pencantuman informasi komposisi atau kandungan bahan pada produk tetap berlaku.


Aturan Penyembelihan dan Produk Pangan


Dalam Pasal 2.22, pengaturan lebih detail menyasar produk pangan dan pertanian.


Indonesia diwajibkan:


Menerima praktik penyembelihan hewan di AS selama sesuai hukum Islam atau standar anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).


Membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, termasuk hasil rekayasa genetika, dari kewajiban sertifikasi halal.


Membebaskan perusahaan pengemasan dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor produk halal dari kewajiban sertifikasi kompetensi halal bagi karyawan.


Tidak mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional.


Mengapa Isu Halal Jadi Sensitif?


Sertifikasi halal selama ini berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.


Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menjadwalkan perluasan kewajiban sertifikasi halal untuk sebagian besar produk makanan dan minuman paling lambat 17 Oktober 2026. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal Tahun 2014 yang penerapannya dilakukan secara bertahap.


Menurut catatan United States Department of Agriculture (USDA), kebijakan perluasan sertifikasi halal Indonesia berpotensi berdampak pada produk ekspor AS senilai US$2,5 miliar. Nilai ekspor kategori produk terkait saat ini diperkirakan mencapai sekitar US$580 juta atau hampir Rp10 triliun.


USDA bahkan telah menerbitkan laporan khusus pada Agustus 2025 berjudul Indonesia's Expanding Halal Standards with Trade Impacts on the Horizon guna membantu eksportir AS memahami regulasi halal Indonesia.


Produk Apa Saja yang Wajib Sertifikat Halal?


Mengacu pada regulasi Kementerian Agama, lebih dari 1.200 produk makanan, 150 minuman, dan 250 bahan tambahan pangan masuk kategori wajib halal.


Beberapa di antaranya:


  • Susu dan produk turunannya
  • Lemak dan minyak
  • Es krim, sorbet, dan sherbet
  • Permen dan cokelat
  • Produk roti dan bakery
  • Daging dan olahannya
  • Ikan dan hasil perikanan olahan
  • Telur olahan
  • Gula dan pemanis termasuk madu
  • Makanan bayi dan kebutuhan medis khusus
  • Makanan siap saji dan makanan ringan
  • Bahan tambahan pangan dan bahan pendukung seperti vanila, pengembang, hingga glazing agents


Apa Dampaknya ke Konsumen Indonesia?


Kesepakatan dagang ini berpotensi mengubah mekanisme sertifikasi halal bagi produk impor asal AS. Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa informasi komposisi bahan tetap wajib dicantumkan.


Bagi konsumen Indonesia, isu ini akan menjadi perhatian besar karena menyangkut kepastian kehalalan produk di pasar domestik. Sementara bagi pelaku usaha, kesepakatan ini bisa mempercepat arus perdagangan dan menyederhanakan proses ekspor-impor kedua negara.


Ke depan, implementasi teknis dari kesepakatan RI–AS ini akan menjadi penentu bagaimana regulasi halal Indonesia berjalan seiring kepentingan perdagangan global.