Polemik kuota internet hangus kembali mencuat ke publik. Banyak pelanggan mempertanyakan mengapa sisa kuota yang belum terpakai tidak bisa diperpanjang (rollover) atau dikembalikan dananya (refund).
Penjelasan resmi akhirnya disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/2/2026).
Komdigi: Rollover dan Refund Bisa Bebani Operator
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kewajiban rollover atau refund berpotensi menambah beban kapasitas dan biaya yang tidak terukur bagi perusahaan telekomunikasi.
Menurutnya, jika operator diwajibkan mengakumulasi kuota ke periode berikutnya atau mengembalikan dana kuota yang tidak terpakai, hal itu bisa berdampak pada:
Penyesuaian tarif layanan
- Berkurangnya variasi paket internet terjangkau
- Penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan
- Terganggunya perencanaan kapasitas jaringan
Hal tersebut disampaikan dalam sidang Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Gugatan Berawal dari Konsumen
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua warga, yakni pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner daring, yang merasa dirugikan oleh sistem kuota hangus.
Para pemohon menilai operator menerima pembayaran penuh di awal, sementara hak pelanggan bisa berakhir karena pembatasan masa aktif yang ditentukan sepihak. Mereka mempersoalkan keadilan mekanisme tersebut bagi konsumen.
Industri Telekomunikasi Disebut Padat Modal
Komdigi menegaskan bahwa industri telekomunikasi merupakan sektor padat modal yang membutuhkan investasi besar dan berkelanjutan. Dana tersebut digunakan untuk:
- Pembangunan infrastruktur jaringan
- Pengelolaan spektrum frekuensi radio
- Peningkatan kualitas layanan
- Pengembangan teknologi baru
Menurut Wayan, kuota internet merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas. Karena itu, masa berlaku kuota dinilai penting untuk menjaga efisiensi penggunaan jaringan serta kepastian investasi.
Jika kuota dianggap sebagai hak tanpa batas waktu, dikhawatirkan akan muncul ketidakpastian dalam pengelolaan jaringan yang berdampak pada kenaikan biaya operasional dan penurunan kualitas layanan.
Kuota Bukan Aset Pribadi
Dalam penjelasannya, Komdigi menegaskan bahwa kuota internet bukanlah aset atau hak milik pribadi pelanggan. Kuota merupakan hak akses untuk menggunakan layanan jaringan sesuai syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
Berakhirnya masa aktif paket disebut bukan sebagai bentuk perampasan hak, melainkan konsekuensi dari durasi layanan yang telah disetujui sejak awal pembelian.
Pemerintah juga menyatakan bahwa regulasi tersebut tidak membuka ruang perampasan hak milik, melainkan mengatur mekanisme penetapan tarif layanan telekomunikasi di bawah pengawasan negara.
Bagaimana dengan Perlindungan Konsumen?
Meski menolak kewajiban rollover dan refund secara umum, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prinsip utama.
- Perlindungan tersebut diwujudkan melalui:
- Kewajiban transparansi informasi paket
- Larangan praktik menyesatkan
- Mekanisme pengaduan konsumen
- Pengawasan administratif oleh pemerintah
Sidang uji materi ini masih berproses. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu apakah kebijakan kuota internet hangus tetap berlaku atau perlu penyesuaian ke depan.
Bagi masyarakat, isu ini bukan sekadar soal sisa kuota, melainkan menyangkut keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.
