Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timu
Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu pada Kamis, 19 Februari 2026. Selain Piche Kota, dua orang lainnya berinisial RM dan RS juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Kantongi Minimal Dua Alat Bukti
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Polisi juga mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, bukti elektronik, serta hasil visum et repertum korban.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Kapolres.
Salah Satu Tersangka Mangkir
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, RM disebut tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah. Polisi berencana melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah seluruh proses penyidikan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan.
Kronologi Singkat Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Korban merupakan siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan para terlapor disebut berada di kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan pemerkosaan.
Pada 19 Januari 2026, perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Penanganan kasus dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama JPU serta asistensi Ditres PPA Polda NTT.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian menyatakan akan memberikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan.
