Notification

×

Iklan

Iklan

Mahfud MD Bongkar Dugaan “Jatah 30 Persen” di Tubuh Polri, Singgung Tekanan Politik & Promosi Jabatan

November 30, 2025 Last Updated 2025-11-30T05:01:30Z



Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Prof. Mahfud MD, kembali memantik perhatian publik setelah membeberkan dugaan adanya praktik “titip menitip” di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menyebut bahwa terdapat kebijakan internal yang memberi porsi tertentu kepada pimpinan tertinggi, termasuk dalam proses penerimaan maupun promosi jabatan.


Dalam pernyataannya pada Kamis, 27 November 2025, Mahfud mengatakan bahwa ia mendengar adanya kebijakan resmi yang memberikan porsi 30 persen sebagai hak prerogatif Kapolri dalam sejumlah proses internal.


“Di Polri sendiri ada kebijakan misalnya, ada kebijakan resmi yang saya dengar. Bahwa kalau ada penerimaan sekian, 30 persen itu jatahnya hak prerogatif Kapolri,” ujar Mahfud.


Dugaan Jatah dalam Penerimaan Perwira Baru


Mahfud menjelaskan bahwa skema serupa juga berlaku dalam proses penerimaan perwira baru. Menurutnya, jatah tersebut tidak hanya terkait promosi jabatan, tetapi juga rekrutmen pada level perwira.


“Misalnya nerima perwira baru ya, 30 persen itu Kapolri,” tambahnya.


Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa ia tidak menuduh Kapolri melakukan tindak pidana korupsi. Ia menilai tekanan politik kerap memengaruhi kebijakan tersebut sehingga situasi menjadi sulit sepenuhnya dihindari.


“Apakah Kapolri korupsi itu? Nda juga. Karena dia punya relasi politik yang tidak bisa ditolak,” tegasnya.


Intervensi Politik Dinilai Pengaruhi Promosi Jabatan


Lebih jauh, Mahfud mengungkap bahwa promosi jabatan di kepolisian kerap dipengaruhi titipan dari pihak-pihak tertentu, termasuk dari kalangan legislatif. Praktik titipan ini menurutnya menjadi hambatan bagi personel kepolisian yang sebenarnya layak naik jabatan namun tidak memiliki “jalur khusus”.


“Misalnya kalau orang DPR lalu. Mau ngangkat itu, ledakan di DPR. Tapi nanti baik-baik lalu nitip kasus, nitip orang agar saudaranya jadi Kapolres,” ujarnya.


Ia bahkan menyebut ada anggota Polri yang sudah memenuhi seluruh syarat namun tetap tertahan kenaikan pangkatnya.


“Pernah suatu saat ada orang mau naik nggak bisa-bisa. Padahal sudah lama dan memenuhi syarat. Mau sekolah juga nggak bisa,” kata Mahfud.


Seruan Reformasi: Sistem Harus Meritokrasi


Ketika ditanya apakah praktik jatah tersebut harus dihapus, Mahfud menjawab tegas bahwa sistem di Polri seharusnya kembali pada meritokrasi.


“Iya harus dihilangkan dong. Jadi semuanya harus meritokrasi. Orang mau naik pangkat, kenapa? Ukurannya apa?” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa aturan objektif soal masa kerja dan pengalaman seharusnya menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan seseorang naik pangkat.


“Misalnya, saya tidak tahu persis angkanya. Tapi orang mau naik bintang satu tuh minimal tugas di Polri 26 tahun sudah di lapangan,” jelasnya.


Mahfud juga menyoroti adanya fenomena kenaikan pangkat yang tidak wajar dan tidak sesuai aturan dasar.


“Nah, kalau ada yang umur baru 22 tahun bekerja, naik di mana? Itu kan nggak ada meritokrasi,” tuturnya.


Akan Bawa Bukti ke Rapat Resmi


Mahfud menegaskan bahwa semua pernyataannya bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. Ia memastikan memiliki bukti untuk dibawa dalam rapat resmi.


“Dan itu saya bicara bukan fitnah ya. Nanti saya bawa buktinya ke dalam rapat itu. Ini loh, yang belum waktunya. Ini loh, yang sudah dipecat masuk lagi. Ada semua,” pungkasnya.