Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta pada Lebaran 2026 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Tak hanya itu, pengemudi ojek online (ojol) juga dipastikan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR).
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Rabu (25/2/2026).
THR Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran 2026
Menurut Menaker, meski Surat Edaran (SE) resmi belum diterbitkan, aturan yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Jika Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat sekitar 10 atau 11 Maret 2026.
“Kalau secara aturan wajib H-7 Lebaran harus disalurkan. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi,” tegas Yassierli.
Artinya, perusahaan swasta yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada karyawan berisiko terkena sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Driver Ojol Dipastikan Dapat Bonus Hari Raya (BHR)
Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga memastikan bahwa pengemudi ojek online akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR), seperti tahun sebelumnya.
Yassierli menyebutkan bahwa pengumuman resmi terkait THR dan BHR akan disampaikan secara bersamaan setelah koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
“Kita tunggu, sekarang sedang berkoordinasi dengan Mensesneg. Nanti diumumkan secara bersamaan. BHR, THR, dan seterusnya akan diumumkan,” ujarnya.
Respons Pengusaha Positif
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan diskusi dengan kalangan pengusaha serta operator ojek online terkait rencana pencairan THR dan BHR 2026.
Menaker menilai respons para pengusaha sejauh ini cukup positif dan menunjukkan komitmen untuk menyalurkan THR tepat waktu. Saat ini, pemerintah tinggal menunggu finalisasi dalam bentuk Surat Edaran atau peluncuran resmi kebijakan tersebut.
Imbauan untuk Perusahaan dan Pekerja
Dengan kepastian aturan THR cair H-7 Lebaran 2026, perusahaan diimbau menyiapkan anggaran sejak dini agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran. Sementara itu, pekerja dan driver ojol diharapkan menunggu pengumuman resmi terkait mekanisme teknis pencairan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional tetap stabil.
