Notification

×

Iklan

Iklan

Sanksi Tuntas, Sahroni Balik Jadi Waka Komisi III? Ini Penjelasan Lengkap MKD

Februari 22, 2026 Last Updated 2026-02-22T06:56:46Z



Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.


Penegasan ini disampaikan menyusul berakhirnya masa sanksi nonaktif yang sebelumnya dijatuhkan kepada Sahroni.


Menurut Nazaruddin, Sahroni telah menjalani seluruh tahapan sanksi sesuai dengan keputusan resmi yang berlaku. Ia menjelaskan, penonaktifan pertama dilakukan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025.


Selanjutnya, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025 selama enam bulan. Masa sanksi tersebut dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh Partai NasDem.


“MKD memberikan sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” jelas Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).


Masa Sanksi Berakhir Awal Maret 2026


Mengacu pada keputusan tersebut, masa sanksi Sahroni dipastikan berakhir pada 5 Maret 2026. Dengan demikian, secara administratif dan etik, tidak ada lagi hambatan bagi yang bersangkutan untuk kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.


Nazaruddin menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada prosedur yang dilanggar.


Usulan Resmi dan Berlaku Efektif Usai Reses


Penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Namun, keputusan tersebut baru efektif per 10 Maret 2026.


Hal ini dikarenakan DPR RI tengah memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.


Proses pengangkatan kembali tersebut, lanjut Nazaruddin, telah mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR RI.


Dengan berakhirnya masa sanksi dan rampungnya prosedur administratif, Sahroni dipastikan dapat kembali aktif sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI tanpa kendala hukum maupun etik.