Notification

×

Iklan

Iklan

Skandal Narkoba di Tubuh Polri! Dari Kapolda hingga Kapolres, Ini Daftar dan Kronologinya

Februari 19, 2026 Last Updated 2026-02-19T05:32:16Z

 

Kasus narkoba kembali mencoreng institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejumlah perwira, mulai dari Kapolda hingga Kasatresnarkoba, terseret dalam pusaran peredaran gelap narkotika dalam beberapa tahun terakhir.


Terbaru, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ikut tersandung kasus narkoba. Namanya menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam kejahatan yang seharusnya mereka berantas.


Berikut rangkuman kasus empat perwira polisi yang terjerat narkoba, lengkap dengan kronologi dan putusan hukumnya.


1. Teddy Minahasa


Kasus mantan Kapolda Sumatera Barat ini mencuat pada akhir 2022. Perkara bermula dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret sejumlah anggota polisi di Sumatera Barat.


Pengusutan oleh Polda Metro Jaya mengungkap dugaan keterlibatan Teddy Minahasa dalam peredaran 5 kilogram sabu. Barang bukti tersebut disebut berasal dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya dan diduga disalahgunakan.


Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Mei 2023, Teddy divonis penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Upaya banding hingga kasasi yang diajukan tidak mengubah putusan, sehingga vonis berkekuatan hukum tetap.


2. Andri Gustami


Nama Andri Gustami mencuat dalam pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan buronan Fredy Pratama pada 2023.


Saat menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri diduga berperan meloloskan pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Bakauheni. Dari pengungkapan aparat, ia disebut menerima aliran dana miliaran rupiah.


Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Andri. Ia kini menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan sambil menunggu proses hukum lanjutan.


3. Satria Nanda


Kasus Kompol Satria Nanda terjadi pada 2024 saat ia menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Barelang. Ia diduga menggelapkan dan menyalahgunakan barang bukti sabu bersama sejumlah anggotanya.


Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati. Namun dalam proses kasasi, hukuman tersebut diubah menjadi penjara seumur hidup.


Kasus ini juga menyeret beberapa anggota lain yang divonis hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup.


4. Didik Putra Kuncoro


Kasus terbaru menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perkara ini terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan anak buahnya.


Dari hasil pemeriksaan internal dan pengembangan penyidikan, ditemukan dugaan kepemilikan sejumlah barang bukti narkotika. Aparat menyatakan proses hukum masih berjalan.


Didik terancam pidana berat sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda miliaran rupiah.


Tantangan Besar Penegakan Hukum


Rentetan kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Di satu sisi, Polri terus menggencarkan perang terhadap narkoba. Namun di sisi lain, keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran gelap justru merusak kepercayaan publik.


Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan integritas institusi. Proses hukum terhadap para perwira tersebut diharapkan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.