Kasus pelecehan seksual di KRL kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang pria yang diduga melakukan pelecehan di rangkaian KRL rute Jakarta Kota–Bogor resmi dikenai sanksi blacklist oleh KAI Commuter.
Pelaku teridentifikasi setelah sistem kamera pengawas (CCTV) canggih milik operator mendeteksi keberadaannya di area stasiun. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang.
Terungkap dari Laporan Korban
Kasus ini mencuat setelah video seorang penumpang perempuan yang melaporkan dugaan pelecehan viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Januari lalu di dalam KRL rute Jakarta Kota–Bogor.
Korban menyampaikan laporan kepada petugas di stasiun, termasuk ciri-ciri terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem keamanan berbasis CCTV milik KAI Commuter untuk dilakukan pelacakan.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menjelaskan bahwa pada Jumat (27/2/2026), sistem keamanan memberikan notifikasi saat terduga pelaku kembali memasuki area stasiun.
Petugas langsung berkoordinasi dan mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan awal di Stasiun Bojonggede.
Resmi Masuk Daftar Cekal (Blacklist)
Setelah proses verifikasi dan konfirmasi kepada korban, pelaku resmi dimasukkan ke dalam daftar cekal (blacklist). Artinya, yang bersangkutan dilarang menggunakan layanan commuter line.
Sistem CCTV yang terintegrasi akan secara otomatis memberikan peringatan kepada petugas apabila pelaku terdeteksi kembali berada di lingkungan stasiun.
Menurut KAI Commuter, sanksi blacklist ini bukan yang pertama kali dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual di KRL. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan terhadap penumpang.
Korban Didampingi hingga Lapor Polisi
Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku, KAI Commuter juga menghadirkan korban saat pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian identitas terduga pelaku.
Petugas kemudian mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak hanya itu, perusahaan juga memberikan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan korban.
“KAI Commuter terus berkomitmen memberikan pelayanan prima serta rasa aman kepada seluruh pengguna dan tetap berpihak kepada korban,” ujar perwakilan perusahaan.
Imbauan untuk Penumpang KRL
Operator mengimbau seluruh pengguna commuter line untuk lebih peduli terhadap situasi sekitar saat berada di dalam kereta maupun stasiun. Penumpang diminta berani melapor jika melihat atau mengalami tindakan pelecehan seksual.
Laporan bisa disampaikan langsung kepada petugas di stasiun, melalui call center 021-121, maupun kanal media sosial resmi KAI Commuter.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama. Keberanian korban untuk speak up serta respons cepat petugas dinilai menjadi langkah penting dalam memutus rantai kekerasan seksual di ruang publik.
