Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh! Pengamat Politik Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi Usai Bahas Prabowo-Gibran

April 18, 2026 Last Updated 2026-04-17T23:57:49Z

Pengamat politik sekaligus akademisi, Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya dalam sebuah podcast YouTube yang membahas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik.


Laporan tersebut diajukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, yang menilai adanya dugaan ujaran kebencian dalam pernyataan Ubedilah yang disampaikan melalui podcast Forum Keadilan.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan resmi diterima pada Senin, 13 April 2026.


Menurut Budi, pihak terlapor tercatat atas nama dosen berinisial UB. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial, termasuk platform digital seperti YouTube.


Kasus tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.


Pelaporan ini langsung memicu perhatian publik karena menyangkut kebebasan berpendapat serta ruang kritik terhadap pemerintah di tengah situasi demokrasi yang dinilai semakin sensitif.


Menanggapi laporan itu, Ubedilah Badrun mengaku merasa heran dan mempertanyakan alasan di balik pelaporan tersebut. Ia menilai langkah hukum semacam itu justru dapat memperburuk citra demokrasi Indonesia.


Menurutnya, di tengah sorotan internasional terhadap kondisi demokrasi nasional, laporan terhadap kritik publik justru menunjukkan adanya kemunduran dalam ruang kebebasan berekspresi.


Ubedilah juga menyampaikan bahwa kritik terhadap pejabat publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol demokratis, bukan langsung dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.


Ia menilai pelaporan terhadap kritik politik dapat menjadi sinyal buruk bagi masyarakat karena berpotensi menimbulkan rasa takut untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.


Lebih jauh, Ubedilah menyebut tindakan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan publik dalam menyuarakan pandangan, terutama dalam konteks akademik dan diskusi politik.


Kasus ini pun menambah daftar panjang perdebatan soal batas antara kritik, kebebasan berekspresi, dan dugaan ujaran kebencian di ruang publik digital Indonesia.


Publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan serta apakah kasus ini akan berdampak pada semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.(Rhz2797)