Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada sikap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang akhirnya angkat bicara dan memberi dukungan terhadap ABK bernama Fandi yang terancam hukuman mati.
Awalnya, Hotman mengaku enggan ikut campur dalam perkara tersebut karena berkaitan dengan kasus narkotika. Namun, sikapnya berubah setelah mendengar langsung cerita dari ibu Fandi.
Dalam konferensi pers pada 24 Februari 2026, Hotman menyampaikan bahwa dirinya sempat menerima banyak pesan agar kasus tersebut diviralkan. Namun ia menolak, hingga akhirnya mendengar pengakuan penuh haru dari sang ibu.
“Saya mendapat banyak pesan agar kasus ini diviralkan, tetapi awalnya saya tidak mau karena terkait narkoba, sampai saya mendengar cerita ibunya,” ujar Hotman.
Tersentuh Cerita Sang Ibu
Nirwana, ibu dari Fandi, secara terbuka memohon bantuan kepada Hotman agar anaknya bisa terhindar dari ancaman hukuman mati. Ia menegaskan bahwa putranya tidak pernah terlibat dalam jaringan narkoba dan hanya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
Menurut keterangan yang disampaikan, Fandi disebut baru beberapa hari bekerja sebelum kapal tersebut ditangkap aparat di wilayah Kepulauan Riau. Fakta ini menjadi salah satu poin penting yang disorot oleh Hotman.
Dugaan Tidak Mengetahui Isi Muatan
Hotman menilai ada sejumlah fakta persidangan yang perlu dicermati secara lebih objektif. Ia menduga kliennya tidak mengetahui bahwa kapal yang ditumpanginya membawa muatan narkotika dalam jumlah besar.
Kasus ini sendiri terkait penyelundupan sabu dengan berat hampir dua ton—jumlah fantastis yang tentu membuat ancaman hukuman menjadi sangat berat.
Menurut Hotman, penting bagi majelis hakim untuk melihat secara jernih peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Ia menekankan bahwa tidak semua orang yang berada di kapal otomatis memiliki peran dalam jaringan narkoba tersebut.
Sorotan pada Prinsip Keadilan
Perubahan sikap Hotman ini pun memicu perhatian publik. Dari yang awalnya menolak terlibat, kini ia justru menyuarakan pentingnya keadilan dan penilaian objektif terhadap posisi Fandi sebagai ABK.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara besar seperti ini, setiap fakta harus diuji secara mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan vonis, apalagi jika menyangkut ancaman hukuman mati.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian luas masyarakat. Publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan dan apakah argumentasi yang disampaikan pihak pembela dapat memengaruhi putusan akhir pengadilan.
