Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap! Bayi Ditemukan di Apartemen Bekasi, Ibu Melahirkan Sendiri Bermodal Tutorial YouTube

Februari 11, 2026 Last Updated 2026-02-11T10:50:10Z

                               


Kasus penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan di sebuah apartemen kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya terungkap. Polisi memastikan bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dari sepasang kekasih yang kini telah diamankan aparat kepolisian.


Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial N (24) dan R (22). Dari hasil pemeriksaan, bayi tersebut lahir secara prematur dengan usia kandungan sekitar delapan bulan dan proses persalinan dilakukan tanpa bantuan tenaga medis.


Yang mengejutkan, proses persalinan dilakukan secara mandiri dengan berbekal tutorial dari platform YouTube. Hal itu disampaikan Kompol Dedi saat memimpin konferensi pers di Polsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).


“Berdasarkan informasi yang kami terima, persalinan dilakukan sendiri dengan berpedoman pada tutorial YouTube,” ujar Dedi.


Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa bayi tersebut hanya mampu bertahan hidup sekitar empat hari setelah dilahirkan. Bayi lahir pada Sabtu (7/2/2026) dini hari, ditemukan beberapa jam kemudian dalam kondisi hidup, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi pada Rabu pagi.


Kabar meninggalnya bayi tersebut dikonfirmasi pihak rumah sakit sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi serupa juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang menyatakan bayi meninggal saat mendapatkan penanganan medis intensif.


Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Stasiun Angke, Jakarta Barat, dan sebuah rumah kos di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


“Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh saya, dengan sejumlah barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Dedi.


Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Keduanya dijerat Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 429 KUHP Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.


Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Bekasi Selatan. Namun, tersangka perempuan masih menjalani perawatan medis di RSUD Kota Bekasi dengan status pembantaran.