Sebuah video viral memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) perempuan mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada malam pertama Ramadan 2026.
Peristiwa itu terjadi saat warga melaksanakan tadarusan menggunakan pengeras suara di salah satu musala.
Menurut Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, WNA tersebut merasa terganggu dengan suara speaker tadarus. Dalam video yang beredar, perempuan itu terlihat berteriak dan sempat masuk ke musala untuk menghentikan kegiatan.
Keributan tak terhindarkan. Insiden tersebut memicu adu mulut dengan warga hingga terjadi aksi saling dorong. Bahkan dilaporkan ada warga yang mengalami luka cakaran. Setelah kejadian, WNA itu kembali ke vila tempatnya menginap dan situasi sempat memanas sebelum akhirnya ditangani aparat setempat.
Majelis Ulama Indonesia Minta Semua Pihak Tahan Diri
Menanggapi insiden tersebut, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan sikap saling menghormati, terlebih di bulan Ramadan.
Menurutnya, masyarakat yang menjalankan ibadah juga perlu menjaga suasana tetap kondusif, sementara tamu atau pendatang diharapkan memahami kearifan lokal.
Ia menekankan pentingnya toleransi (tasamuh) agar kehidupan bermasyarakat tetap harmonis, terutama di kawasan wisata internasional seperti Gili Trawangan.
Kementerian Agama Republik Indonesia Jelaskan Aturan Speaker Masjid
Kementerian Agama (Kemenag) turut memberikan klarifikasi terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pedoman penggunaan pengeras suara telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan:
Pengeras suara luar digunakan untuk azan dan pengumuman tertentu.
Pengeras suara dalam digunakan untuk kegiatan seperti salat Tarawih, ceramah Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an.
Artinya, untuk kegiatan tadarusan, dianjurkan menggunakan speaker dalam ruangan agar tetap menjaga ketenteraman dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk mematuhi pedoman tersebut guna menciptakan suasana ibadah yang damai dan tertib.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Dorong Regulasi di Daerah
Dari sisi organisasi keagamaan, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi lebih teknis mengenai penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
Menurutnya, kepala daerah dapat menerbitkan aturan seperti Peraturan Bupati guna memastikan kehidupan beragama berjalan harmonis, khususnya di daerah wisata yang heterogen.
Sementara itu, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyatakan bahwa tadarus dengan pengeras suara merupakan bagian dari syiar yang baik. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan adab dan etika agar tidak menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat sekitar.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan pengeras suara luar sebaiknya dibatasi pada waktu tertentu, terutama setelah pukul 22.00, demi menjaga kenyamanan warga yang beristirahat.
Momentum Evaluasi dan Penguatan Toleransi
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara kebebasan beribadah dan kenyamanan bersama.
Ramadan seharusnya menjadi momen memperkuat nilai kesabaran, toleransi, dan penghormatan terhadap sesama, baik bagi masyarakat lokal maupun tamu asing yang tinggal di Indonesia.
Dengan adanya pedoman resmi dan komunikasi yang bijak, diharapkan kegiatan ibadah tetap berjalan khusyuk tanpa memicu konflik sosial.
