Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Ucapan ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’, Alumni LPDP Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf

Februari 21, 2026 Last Updated 2026-02-21T05:05:07Z

 

Polemik di media sosial kembali mencuat setelah seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS viral akibat pernyataannya, “cukup saya WNI, anak jangan”. Ucapan tersebut menuai kritik luas dari warganet karena dinilai merendahkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).


Setelah ramai diperbincangkan, DS akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (20/2/2026). Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa kalimat tersebut lahir dari rasa kecewa dan frustrasi pribadi, namun ia menyadari bahwa cara penyampaiannya tidak tepat.


Akui Salah Pilih Kata


Dalam unggahan klarifikasinya, DS menyampaikan bahwa ia sepenuhnya bertanggung jawab atas dampak dari pernyataannya di ruang publik.


Ia menegaskan bahwa kalimat tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan identitas kebangsaan. Namun, ia menyadari bahwa ucapannya dapat dimaknai demikian oleh masyarakat luas.


DS juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut. Ia mengakui bahwa emosi pribadi tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai banyak orang, terlebih menyangkut identitas nasional yang dijunjung bersama.


Dalam penutup klarifikasinya, DS menyampaikan kecintaannya terhadap Indonesia dan berharap tetap bisa berkontribusi bagi negeri. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum Ramadan sebagai waktu untuk introspeksi dan memperbaiki diri.


LPDP Buka Suara Soal Polemik


Menanggapi polemik yang berkembang, pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang terjadi.


LPDP menilai tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa. Mereka menegaskan bahwa setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban moral untuk menjaga nama baik program beasiswa tersebut.


Selain itu, LPDP juga menjelaskan terkait kewajiban kontribusi para penerima beasiswa. Sesuai ketentuan, awardee wajib melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.


Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun. LPDP memastikan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai aturan.


Dengan demikian, LPDP menyatakan tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan. Meski begitu, pihaknya tetap akan berupaya melakukan komunikasi agar alumni lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami sensitivitas publik.


Sorotan Publik dan Etika Bermedia Sosial


Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial, terutama bagi figur publik atau penerima program beasiswa negara. Di era digital, pernyataan pribadi dapat dengan cepat menyebar dan memicu interpretasi yang luas.


Polemik ini juga menjadi refleksi bahwa kebebasan berpendapat tetap perlu diiringi tanggung jawab, terlebih jika menyangkut identitas kebangsaan dan institusi negara.


Ke depan, masyarakat berharap peristiwa serupa dapat menjadi pelajaran bersama agar ruang publik digital tetap menjadi tempat diskusi yang sehat, konstruktif, dan penuh empati.