Notification

×

Iklan

Iklan

BEI Bakal Berubah? Skema Private Placement Jadi Opsi Demutualisasi 2026

Maret 03, 2026 Last Updated 2026-03-03T07:51:19Z


Wacana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menguat. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut proses perubahan struktur kepemilikan bursa bisa ditempuh melalui mekanisme private placement.


Langkah ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada kuartal II-2026 sebagai bagian dari agenda besar reformasi pasar modal Indonesia.


Private Placement Jadi Alternatif IPO


Dalam pernyataannya di acara CNBC Indonesia Market Outlook 2026 yang digelar di Gedung BEI Jakarta, Selasa (3/3/2026), Misbakhun menegaskan bahwa private placement menjadi opsi realistis dalam proses demutualisasi.


Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan pemegang saham lama untuk melepas kepemilikan kepada investor baru tanpa harus langsung melalui skema Initial Public Offering (IPO).


“Private placement karena pemegang saham yang lama harus melepas. Tentunya private placement,” ujarnya.


Skema ini dinilai lebih fleksibel dan dapat mempercepat restrukturisasi dibandingkan proses IPO yang memerlukan tahapan lebih panjang.


Reformasi Pasar Modal Dikebut


Demutualisasi BEI bukan agenda tunggal. Misbakhun menegaskan bahwa sejumlah reformasi pasar modal akan dijalankan secara paralel, termasuk:


  • Pengaturan porsi saham beredar (floating share)
  • Transparansi ultimate beneficial owner (UBO)
  • Penguatan tata kelola (governance)


Upaya ini bertujuan mempercepat modernisasi pasar saham domestik agar lebih kompetitif di tingkat global.


Fokus pada Pemegang Saham Kredibel


Terkait kemungkinan pembentukan holding baru pasca-demutualisasi, Misbakhun menyatakan bahwa wacana tersebut belum difinalisasi. Fokus utama saat ini adalah memastikan kepemilikan BEI nantinya berada di tangan pemegang saham yang kredibel dan memiliki struktur permodalan yang kuat.


Demutualisasi diharapkan dapat mengurangi potensi benturan kepentingan, mengingat struktur lama BEI dimiliki oleh perusahaan efek yang juga menjadi pelaku pasar.


Apa Itu Demutualisasi BEI?


Sebagai informasi, demutualisasi merupakan perubahan bentuk lembaga dari yang semula dimiliki oleh anggota (perusahaan efek) menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dapat dimiliki publik atau investor strategis.


Tujuan utama demutualisasi antara lain:


  • Meningkatkan profesionalisme pengelolaan bursa
  • Memperkuat tata kelola perusahaan
  • Mengurangi konflik kepentingan
  • Meningkatkan daya saing global pasar modal Indonesia


Secara hukum, pelaksanaan demutualisasi akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah.


Target Kuartal II-2026


Meski masih dalam tahap pembahasan, implementasi demutualisasi BEI pada kuartal II-2026 terus diupayakan. Pemerintah dan DPR disebut tengah mempercepat perumusan regulasi agar transformasi ini dapat berjalan sesuai jadwal.


Jika terealisasi, langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pasar modal Indonesia sekaligus membuka babak baru bagi tata kelola dan kepemilikan bursa nasional.