Komisi III DPR RI secara tegas mendorong majelis hakim untuk membebaskan videografer Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas polemik hukum tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus ini tidak tepat, terutama dalam menilai pekerjaan di sektor kreatif. Ia menegaskan bahwa karya videografi tidak memiliki standar harga baku yang bisa dijadikan dasar untuk menilai adanya praktik mark up.
Menurutnya, proses kreatif seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing merupakan bagian dari nilai karya yang tidak bisa dihitung secara kaku. Ia mengkritik pandangan jaksa yang dinilai menyederhanakan kerja kreatif seolah tidak memiliki nilai ekonomi yang jelas.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Ia menilai penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada aspek formal semata, apalagi jika berpotensi melukai rasa keadilan publik.
Dalam forum yang sama, Amsal Sitepu juga mengungkap dugaan intimidasi yang dialaminya selama menjalani masa penahanan. Ia mengaku pernah didatangi oleh oknum jaksa yang memberinya sekotak brownies disertai pesan agar tidak lagi bersuara terkait kasusnya.
Amsal menyatakan menolak tekanan tersebut dan memilih untuk tetap menyuarakan apa yang ia anggap sebagai bentuk ketidakadilan. Ia juga berharap kasus yang menimpanya tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku industri kreatif di Indonesia.
Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan informasi komunikasi dan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023, dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Februari lalu, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Desakan DPR ini menambah dinamika dalam proses hukum yang masih berjalan. Putusan akhir kini berada di tangan majelis hakim, yang diharapkan dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara adil dan proporsional.
