Pemerintah resmi memberlakukan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini menjadi langkah tegas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya pada berbagai platform media sosial dan layanan online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada dua platform yang menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut.
X dan Bigo Live Langsung Patuh
Dua platform yang dimaksud adalah X dan Bigo Live. Keduanya langsung melakukan penyesuaian kebijakan, khususnya terkait batas usia minimum pengguna.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia pengguna menjadi minimal 16 tahun. Kebijakan ini bahkan sudah diterapkan lebih awal sejak 17 Maret 2026 melalui pembaruan di pusat bantuan mereka.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih ketat dengan menetapkan batas usia pengguna minimal 18 tahun. Perubahan ini tercantum dalam kebijakan pengguna serta aturan privasi platform tersebut.
TikTok dan Roblox Masih Tahap Penyesuaian
Selain dua platform tersebut, TikTok dan Roblox juga menunjukkan sikap kooperatif, meski belum sepenuhnya menerapkan aturan.
TikTok berencana menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Platform ini juga akan segera merilis peta jalan operasional khusus untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Di sisi lain, Roblox menyiapkan kebijakan berbeda. Platform game ini akan membatasi pengguna di bawah 13 tahun agar hanya bisa mengakses permainan secara offline, sebagai bentuk perlindungan dari interaksi digital yang berisiko.
Platform Besar Lain Masih Dinamis
Untuk platform lain seperti YouTube, Facebook, Threads, dan Instagram, pemerintah belum merinci langkah konkret yang diambil.
Meutya menegaskan bahwa status kepatuhan platform-platform tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu seiring proses penyesuaian yang berjalan.
Langkah Besar Lindungi Anak di Dunia Digital
Penerapan PP Tunas menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. Pemerintah juga mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk segera menyesuaikan kebijakan mereka sesuai regulasi.
Dengan aturan ini, diharapkan risiko penyalahgunaan platform digital terhadap anak dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran orang tua dalam mengawasi aktivitas online anak-anak mereka.
