Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Angka itu disampaikan tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di **Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026).
KPK: Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Dalam persidangan, KPK menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166.
Menurut KPK, nilai tersebut telah memenuhi kriteria penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK, yakni perkara yang menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.
“Secara jelas perkara ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan kerugian negara signifikan,” ujar tim hukum KPK di ruang sidang.
Besarnya nilai kerugian negara ini membuat kasus kuota haji menjadi salah satu perkara dengan nilai fantastis yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Penetapan Tersangka Dinilai Sah
KPK juga menegaskan bahwa penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam jawabannya, tim hukum menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK menyatakan proses penetapan tersangka telah melalui tahapan pengumpulan data, informasi, dokumen, serta keterangan saksi yang cukup untuk memenuhi unsur kecukupan alat bukti.
Gugatan Praperadilan Dinilai Salah Objek
Terkait permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon, KPK menilai dalil tersebut tidak tepat sasaran atau error in objecto.
Menurut KPK, materi yang dipersoalkan dalam permohonan lebih menyentuh substansi perkara, bukan aspek formil yang menjadi ruang lingkup praperadilan.
“Permohonan praperadilan sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas tim hukum KPK di hadapan majelis hakim.
Dinamika Hukum Masih Berlanjut
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang berdampak luas bagi masyarakat. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, proses hukum ke depan dipastikan akan terus menjadi perhatian.
Publik kini menunggu bagaimana putusan hakim atas gugatan praperadilan tersebut, sekaligus perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji ini.
