Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Bisa Disidang di Peradilan Umum? Ini Faktanya!

Maret 19, 2026 Last Updated 2026-03-19T02:16:05Z


Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan kembali memicu perdebatan serius soal jalur hukum yang akan ditempuh. Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini berada dalam sorotan publik.


Penetapan tersangka dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI terhadap empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dengan status mereka sebagai anggota militer, proses hukum secara umum berpotensi dilakukan melalui peradilan militer. Namun, sejumlah pihak mendesak agar kasus ini justru dibawa ke peradilan umum.


Desakan tersebut datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai peradilan umum lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta dapat membuka kemungkinan pengusutan hingga aktor intelektual di balik kasus ini.


Menurut koalisi, ada kekhawatiran bahwa jika ditangani di peradilan militer, kasus ini berpotensi tidak mengungkap secara menyeluruh rantai komando yang diduga terlibat. Terlebih, empat tersangka yang telah ditahan diduga hanya pelaku lapangan, bukan pihak yang merencanakan aksi tersebut.


Dorongan serupa juga datang dari anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. Ia menilai bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam kategori koneksitas, yakni perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil.


Safaruddin merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru, khususnya Pasal 170, yang mengatur bahwa perkara koneksitas dapat diadili di peradilan umum. Bahkan, DPR telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal jalannya proses hukum kasus ini.


Pandangan ini juga diperkuat oleh pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia menjelaskan bahwa jika suatu tindak pidana melibatkan pelaku dari lingkungan militer dan sipil, maka terdapat peluang besar untuk disidangkan di peradilan umum, tergantung hasil penilaian tim koneksitas.


Tim koneksitas sendiri terdiri dari unsur penegak hukum sipil seperti polisi dan jaksa, serta unsur militer seperti Polisi Militer dan oditur militer. Tim inilah yang akan menentukan forum peradilan yang paling tepat berdasarkan karakter tindak pidana.


Sementara itu, keempat tersangka yang terdiri dari Kapten, Lettu, hingga Serda saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum awal. Mereka diduga terlibat langsung dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.


Insiden tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta, usai korban melakukan aktivitas di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata, dengan tingkat luka mencapai sekitar 24 persen.


Hingga kini, motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut masih didalami oleh aparat. Publik pun menanti kejelasan apakah kasus ini akan dibawa ke peradilan umum atau tetap ditangani dalam sistem peradilan militer.


Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memastikan keadilan yang transparan dan menyeluruh tanpa pandang bulu.