Kasus hukum yang melibatkan pemilik restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Nabilah melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menggugat status tersangka yang dinilai tidak tepat. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk membela kliennya.
Praperadilan untuk Batalkan Status Tersangka
Goldie menjelaskan bahwa tim hukum akan mengajukan praperadilan sebagai upaya membatalkan penetapan tersangka terhadap Nabilah. Menurutnya, langkah ini dilakukan agar proses penyidikan yang sedang berjalan dapat dihentikan jika dianggap tidak sesuai prosedur.
Selain praperadilan, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk meminta gelar perkara khusus guna meninjau kembali proses hukum yang dilakukan penyidik.
Ia berharap pihak pengawas penyidikan dapat melihat perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan kembali penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Penyidik Bareskrim Dilaporkan ke Propam
Tidak hanya itu, tim hukum Nabilah juga melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke Divisi Propam Polri. Menurut Goldie, laporan tersebut sudah disampaikan dan pihak Propam melalui unit Paminal telah menindaklanjuti dengan berkomunikasi langsung dengan tim kuasa hukum.
Langkah ini diambil karena pihak Nabilah menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang berujung pada penetapan status tersangka.
Bermula dari Unggahan Rekaman CCTV
Kasus ini bermula dari unggahan rekaman CCTV yang dipublikasikan Nabilah di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan aksi pengambilan makanan tanpa pembayaran oleh pasangan suami istri berinisial Z dan E di restoran miliknya di kawasan Kemang.
Namun unggahan tersebut kemudian berujung pada laporan pencemaran nama baik terhadap Nabilah. Dalam proses mediasi sebelumnya, pihak Z dan E disebut meminta kompensasi sebesar Rp1 miliar, namun kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.
Nabilah Klaim Pelanggan Tidak Membayar
Nabilah menyampaikan bahwa pasangan tersebut memesan 14 produk makanan dan minuman di restorannya namun tidak melakukan pembayaran.
Ia juga menuduh keduanya sempat masuk ke area dapur dan memarahi karyawan yang sedang bekerja. Karena itulah ia memutuskan mengunggah rekaman CCTV sebagai bentuk klarifikasi atas kejadian yang dialaminya.
Menurut Nabilah, tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya, karyawan, serta usaha yang ia jalankan.
Merasa Proses Hukum Janggal
Nabilah juga mempertanyakan proses penyidikan yang menurutnya berlangsung sangat cepat hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa rekaman CCTV merupakan bukti nyata dari kejadian yang terjadi di restoran miliknya.
Sebagai pelaku usaha, Nabilah mengaku sangat terpukul dengan kasus hukum yang menjeratnya selama beberapa bulan terakhir. Ia bahkan mengaku mengalami tekanan mental dan kesulitan fokus dalam menjalankan usahanya.
Harap Keadilan dari Proses Hukum
Dalam pernyataannya, Nabilah juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang memberikan perhatian terhadap kasusnya, termasuk pemerintah dan lembaga legislatif.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan dan kejelasan terhadap kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Sementara itu, langkah praperadilan yang akan diajukan diperkirakan menjadi tahap penting untuk menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Nabilah akan tetap berlanjut atau justru dibatalkan oleh pengadilan.
