Setelah penantian panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa aturan mengenai jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga akan dibahas lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, detail mengenai skema perlindungan sosial tersebut belum dimasukkan secara rinci dalam undang-undang dan akan menjadi fokus dalam aturan turunan.
“Jaminan sosial nanti akan diatur dalam PP. Setelah undang-undangnya disahkan, tentu akan ada peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana,” ujar Dasco kepada wartawan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tak hanya itu, Dasco juga membuka peluang agar jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga dapat ditanggung oleh negara. Ia menyebut usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dan kemungkinan akan diajukan kepada pemerintah agar masuk dalam regulasi resmi.
Menurut Dasco, perlindungan terhadap PRT harus benar-benar menyentuh aspek kesejahteraan, bukan hanya soal hubungan kerja semata. Oleh sebab itu, keberadaan jaminan sosial dinilai sangat penting agar pekerja rumah tangga mendapatkan hak yang setara dengan pekerja sektor formal lainnya.
Pengesahan UU PPRT dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh 314 anggota DPR dari total 578 anggota yang berasal dari seluruh fraksi.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Dalam rapat tersebut, Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan secara serentak, yang kemudian disusul dengan ketukan palu sebagai tanda resmi pengesahan.
UU PPRT sendiri selama ini menjadi salah satu regulasi yang paling lama diperjuangkan. Kehadirannya dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi kerja, hingga pengaturan hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Dengan disahkannya UU ini, jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih jelas. Publik kini menanti langkah pemerintah dalam menyusun Peraturan Pemerintah agar implementasi perlindungan tersebut dapat segera berjalan secara efektif. (Rhz2797)
