Koalisi masyarakat sipil menyerukan kepada publik untuk ikut mengawal proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Seruan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring, berbagai elemen masyarakat menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya proses hukum. Mereka menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut perlindungan negara terhadap warganya.
Ratusan Elemen Teken Petisi
Hingga saat ini, lebih dari 150 elemen masyarakat sipil telah menandatangani petisi yang mendesak pengusutan tuntas kasus tersebut. Para penandatangan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis, buruh, hingga organisasi masyarakat.
Koalisi juga menyatakan bahwa jumlah dukungan kemungkinan masih akan terus bertambah seiring petisi yang masih dibuka untuk publik.
Tolak Peradilan Militer
Salah satu tuntutan utama dalam petisi tersebut adalah penolakan terhadap kemungkinan kasus ini diadili melalui peradilan militer. Selain itu, mereka juga mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna memastikan proses investigasi berjalan independen dan transparan.
Menurut koalisi, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Rantai komando yang terlibat juga harus diusut secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Tekankan Pentingnya Keadilan dan HAM
Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa keadilan tidak boleh ditunda dan impunitas tidak boleh dibiarkan. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pejuang hak asasi manusia agar tidak menjadi korban kekerasan.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus dinilai sebagai ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum serta menjaga prinsip demokrasi dan HAM di Indonesia.
Dorongan untuk Pengawasan Publik
Melalui seruan ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal proses hukum, baik melalui dukungan moral, pengawasan, maupun partisipasi dalam gerakan sipil.
Koalisi menegaskan bahwa keterlibatan publik menjadi kunci agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan. (Rhz2797)
