Kongres Amerika Serikat (AS) dijadwalkan menggelar pemungutan suara pekan ini terkait upaya pembatasan kewenangan Presiden Donald Trump dalam konflik militer dengan Iran. Langkah ini muncul di tengah memanasnya situasi geopolitik setelah operasi militer besar-besaran dilancarkan terhadap Teheran.
Sejumlah anggota parlemen menilai Presiden dari Partai Republik tersebut telah melampaui kewenangan konstitusional dengan memulai aksi militer tanpa persetujuan resmi Kongres.
Isu Legalitas Perang Jadi Sorotan
Dalam Konstitusi AS, hanya Kongres yang memiliki kewenangan menyatakan perang. Namun, Undang-Undang War Powers Resolution tahun 1973 memberikan ruang bagi presiden untuk melakukan intervensi militer terbatas dalam situasi darurat, khususnya jika ada ancaman langsung terhadap Amerika Serikat.
Perdebatan mencuat setelah Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, secara terbuka menyebut konflik ini sebagai “perang”, bukan sekadar intervensi terbatas.
Senator dari Partai Demokrat, Tim Kaine, menilai langkah militer terhadap Iran tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia bahkan menyebut perang tersebut sebagai tindakan yang “tidak perlu dan ilegal”.
Kaine mendesak Kongres segera kembali dari masa reses untuk membahas rancangan undang-undang yang mewajibkan presiden mendapatkan otorisasi legislatif sebelum terlibat dalam konflik militer dengan Iran.
Ancaman Langsung atau Demi Israel?
Dalam pidato video tengah malam, Trump menyatakan bahwa Iran menimbulkan ancaman yang “mendekat” bagi Amerika Serikat. Namun sejumlah analis mempertanyakan klaim tersebut.
Daniel Shapiro dari Atlantic Council menilai tidak ada penjelasan rinci mengenai ancaman mendesak yang mengharuskan perang dilakukan saat ini.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Hegseth yang mengunjungi Capitol Hill disebut lebih banyak menyoroti ancaman terhadap Israel.
Ketua Demokrat di Komite Intelijen Senat, Mark Warner, menyatakan bahwa tidak ada ancaman langsung terhadap Amerika Serikat, melainkan terhadap Israel.
“Jika ancaman terhadap Israel disamakan dengan ancaman langsung terhadap Amerika Serikat, maka kita berada di wilayah yang belum dipetakan,” ujarnya.
RUU Pembatasan Kekuasaan Trump
Di Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Partai Republik Thomas Massie berencana mengajukan RUU bersama anggota Demokrat Ro Khanna untuk memaksa Kongres melakukan voting resmi terkait perang dengan Iran.
RUU tersebut bertujuan memastikan setiap anggota Kongres tercatat secara terbuka apakah mendukung atau menolak keterlibatan militer AS.
Meski demikian, mayoritas anggota Partai Republik diperkirakan akan menolak pembatasan kewenangan presiden. Bahkan jika RUU lolos, potensi veto dari Gedung Putih dapat menjadi hambatan serius.
Ujian Konstitusi di Tengah Ketegangan Global
Voting pekan ini dipandang sebagai ujian besar terhadap keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif di Amerika Serikat. Konflik dengan Iran tak hanya berdampak pada stabilitas Timur Tengah, tetapi juga memicu perdebatan fundamental mengenai batas kewenangan presiden dalam membawa negara ke medan perang.
Keputusan Kongres dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu arah kebijakan luar negeri AS sekaligus preseden penting bagi dinamika politik domestik di Washington.
