Notification

×

Iklan

Iklan

Masih Ngotot Ada Korupsi, Kejagung Buka Jalan Ringankan Hukuman Amsal Sitepu Asal Lakukan Ini

Maret 30, 2026 Last Updated 2026-03-30T13:09:39Z


Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video desa yang menyeret videografer Amsal Sitepu. Meski demikian, peluang keringanan hukuman tetap terbuka jika terdakwa menunjukkan itikad baik.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa atas perbuatannya.


Menurut Anang, apabila Amsal Sitepu mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik mark up, hal itu bisa membantu meringankan putusan yang akan dijatuhkan di pengadilan. Namun hingga saat ini, belum ada pengembalian dana yang dilakukan oleh terdakwa.


Dalam proses hukum yang sedang berjalan, jaksa penuntut umum diketahui telah mengajukan tuntutan relatif ringan, yakni dua tahun penjara. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.


Kejagung juga berharap proses persidangan dapat berjalan hingga tuntas dan menghasilkan putusan yang adil. Saat ini, perkara Amsal Sitepu masih dalam tahap persidangan, dan majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Penegakan hukum yang transparan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.