Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat. Kali ini, BBM jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik hingga Rp11.500 per liter, atau sekitar 10–15 persen dari harga saat ini yang berada di level Rp10.000.
Prediksi ini disampaikan oleh Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR). Ia menilai, penyesuaian harga menjadi langkah realistis di tengah tekanan berat terhadap keuangan negara.
Tekanan APBN Makin Berat
Menurut Fabby, lonjakan harga minyak mentah global menjadi faktor utama yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap kenaikan harga minyak sebesar USD1 di atas asumsi Indonesian Crude Price (ICP) dalam APBN, dapat menambah beban fiskal hingga Rp6,5–6,8 triliun per tahun.
Kondisi ini membuat pemerintah berada dalam dilema: mempertahankan harga BBM dengan konsekuensi membengkaknya subsidi dan kompensasi, atau menaikkan harga demi menjaga stabilitas fiskal.
Jika harga tidak disesuaikan, beban kompensasi yang harus ditanggung negara—terutama kepada PT Pertamina (Persero)—akan terus meningkat.
Pertalite dan Skema Subsidi
Sebagai BBM bersubsidi, harga Pertalite ditetapkan oleh pemerintah. Selisih antara harga jual dan harga keekonomian ditutup melalui mekanisme kompensasi negara kepada Pertamina.
Ketika harga minyak dunia naik, otomatis selisih tersebut semakin besar. Akibatnya, anggaran negara harus bekerja lebih keras untuk menutup beban tersebut.
Fabby menilai, penyesuaian harga tidak hanya soal menyelamatkan APBN, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi BBM agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Dampak ke Masyarakat
Meski demikian, rencana kenaikan harga tentu berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, pemerintah diingatkan untuk menyiapkan langkah mitigasi berupa bantuan sosial atau skema kompensasi yang tepat.
Langkah ini penting agar kebijakan kenaikan harga BBM tidak memperparah tekanan ekonomi masyarakat kecil.
Dengan situasi global yang belum stabil, keputusan terkait harga Pertalite menjadi salah satu kebijakan krusial yang akan menentukan keseimbangan antara kesehatan fiskal negara dan perlindungan sosial masyarakat.
