Notification

×

Iklan

Iklan

Skandal Bus TransPatriot Makin Panas! Desakan Periksa Dirut hingga Wali Kota Bekasi Menguat

Maret 28, 2026 Last Updated 2026-03-28T01:49:18Z


Polemik penjualan armada bus TransPatriot kini memasuki fase baru yang semakin memanas. Kasus ini mencuat setelah penyidik dari Polda Metro Jaya melalui unit Tipidkor melakukan penelusuran ke kantor PT Mitra Patriot (PTMP), BUMD yang mengelola layanan transportasi tersebut.


Desakan agar pengusutan diperluas hingga ke jajaran pimpinan tertinggi kini mulai menguat. Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, secara tegas meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.


Desakan Usut Hingga Pucuk Pimpinan


Mulyadi menilai, dugaan kejanggalan dalam penjualan 29 unit bus bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi adanya pelanggaran serius dalam tata kelola aset daerah.


Ia mendesak agar penyidik tidak hanya fokus pada dokumen, tetapi juga memanggil Direktur Utama PTMP hingga Wali Kota Bekasi sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap BUMD.


“Tidak mungkin keputusan strategis seperti ini dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan,” tegasnya.


Tiga Dugaan Pelanggaran Krusial


Forkim menyoroti tiga poin utama yang dinilai sebagai pelanggaran berat dalam kasus ini. Pertama, proses penjualan bus diduga tidak mengikuti mekanisme lelang resmi karena tidak melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).


Kedua, pelepasan aset daerah bernilai miliaran rupiah disebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).


Ketiga, hasil penjualan bus diduga digunakan untuk menutup kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan dan utang kepada Perum DAMRI.


Menurut Mulyadi, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan keuangan negara karena memanfaatkan aset publik untuk menutupi beban operasional.


Pembelaan Dirut PTMP Dipertanyakan


Di sisi lain, Direktur Utama PTMP, David Rahardja, sebelumnya menyatakan bahwa puluhan bus yang dijual berada dalam kondisi rusak berat sejak awal masa jabatannya pada Juli 2025. Ia mengklaim hanya melanjutkan kondisi yang diwariskan manajemen sebelumnya.


Namun, pernyataan ini dinilai tidak cukup kuat. Forkim beranggapan bahwa waktu lebih dari enam bulan seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan audit menyeluruh dan transparan, bukan mengambil langkah cepat dengan menjual aset.


Kasus Masuk Radar Penegak Hukum


Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini tengah dalam pengawasan serius. Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi dasar awal penyelidikan.


Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sonny Wibisono, menyatakan bahwa proses penanganan dilakukan sesuai prosedur dan akan dikembangkan berdasarkan temuan di lapangan.


Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat Bekasi merupakan wilayah dengan mobilitas tinggi yang sangat bergantung pada layanan transportasi publik.


Jika terbukti adanya pelanggaran, penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola BUMD, khususnya dalam pengelolaan aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.